Polri Tetapkan 6 Tersangka dari Tragedi Stadion Kanjuruhan, Salah Satunnya Ahmad Hadian Lukita

- 7 Oktober 2022, 09:46 WIB
Konferensi Pers (Divihumas Polri) terkait 6 tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan
Konferensi Pers (Divihumas Polri) terkait 6 tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan /

 

PORTAL PAPUA - Kepolisian Republik Indonesia melalui Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo,telah menetapkan enam tersangka dari tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang memakan korban meninggal duni 125 orang.

Salah satu orang dari 6 tersangka itu ialah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita.

Pada sesi konferensi pers di Malang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut penetapan tersangka usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.

"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan 6 tersangka saat ini," ujar Kapolri dalam keterangan resminya, Kamis 06 Oktober 2022.

Dirut PT LIB ditetapkan jadi tersangka karena lalai tak memverifikasi Stadion Kanjuruhan. Verifikasi terakhir dilakukan PT LIB pada tahun 2020.

"Kita melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," jelas Kapolri.

Keenam tersangka dituntut dengan pasal kealpaan yang menyebabkan korban jiwa serta undang-undang keolahragaan.***

Editor: Silas Ramandey

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x