Mosi Tak Percaya, Pengurus KONI Kabupaten Jayapura Rangkap Jabatan

31 Oktober 2023, 17:00 WIB
Ketua Cabor Sepatu Roda Kabupaten Jayapura, Jack Jutson Puraro menunjukan pernyataan mosi tak percaya kepada KONI Kabupaten Jayapura yang ditandatangi para ketua cabor /Musa/

PORTAL PAPUA - Mosi tak percaya, para ketua cabang olahraga (cabor) di Kabupaten Jayapura, Papua menyebut pengurus Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) kabupaten setempat langgar aturan, banyak pengurus merangkap jabatan

"Kami para ketua cabang olahraga (cabor) di Kabupaten menyatakan mosi tak percaya kepada kepengurusan KONI Kabupaten Jayapura periode 2022-2026 yang dipimpin oleh Ketua Umum Mathius Awoitauw,"kata Ketua Cabor Sepatu Roda Kabupaten Jayapura, Jack Judzoon Puraro kepada awak media di Sentani, Selasa (31/10/2023).

Jack menjelaskan, adapun dasar mosi tak percaya kepada pengurus KONI yakni pertama, UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional (SKN) pasal 40 yang telah diubah menjadi UU keolahragaan pada 15 Februari 2022.

Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan pasal 56. Tiga, surat endaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800/148/SE tertanggal 17 Januari 2012 tentang larangan jabatan pejabat struktural dan jabatan publik dalam kepengurusan KONI.

Empat, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADRT) Komite Nasional Indonesia. 

Baca Juga: Bupati Keerom, Piter Gusbager Dukung Rapat Kerja KONI Untuk Terus Angkat Prestasi Olahraga

Selanjutnya, Surat Keputusan (SK) Kepengurusan KONI Kabupaten Jayapura masa bhakti 2022-2026. mengatakan pihaknya mengamati Ketua Umum KONI Kabupaten Jayapura tidak mampu menjalankan organisasi sebagaimana mestinya.

Jack menyebut, Pj Bupati Jayapura,Triwarno Purnomo tak ingin melanggar peraturan perundang-undangan tentang pelanggaraan keolahragaan yang berlaku dalam memberikan bantuan dana hibah daerah kepada KONI Kabupaten Jayapura.

Lantaran, kata dia, sebagian besar pengurus KONI Kabupaten Jayapura tak berkantor, hanya menerima honor tiap bulan. Banyak pengurus yang rangkap jabatan, sebagian besar kepala-kepala dinas dan kepala-kepala bidang.

Tak hanya itu, menurut dia, pengurus KONI Kabupaten Jayapura jumlahnya melampaui pengurus KONI Provinsi Papua yang total anggotanya sebanyak 89 orang. Ketua Umum KONI merangkap jabatan sebagai Ketua Askab.Pengurus cabang olaharaga beserta atlet nya dirugikan dalam menjalankan fungsi pembinaan prestasi olahraga.

"Kami meminta kepada Ketua Umum KONI Provinsi Papua melaksanakan Anggaran Dasar pasal 30 dan Anggaran Dasar Rumah Tangga KONI Pasal36 ayat 3 dengan menerbitkan surat keputusan tentang karateker KONI Kabupaten Jayapura,"ujarnya.

Baca Juga: Freeport Bersama KONI Bina Atlet Papua

Karateker itu, katanya, dipilih untuk meyelenggarakan musyawarah kabupaten luar biasa (musorkab) KONI Kabupaten Jayapura sebagaimana yang diatur dalam ADRT KONI.

Dia meminta kepada Pj Bupati Jayapura agar bersikap tegas dan memberikan sanksi kepada KONI kabupaten setempat dalam hal ini Ketua Umum KONI Kabupaten Jayapura massa bhakti 2022-2026 sesuai dengan pasal 121 dan 122 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2007.

PP tersebut tentang penyelenggaraan keolahragaan terkait dengan rangkap jabatan Ketua Umum KONI Kabupaten Jayapura sebagaimana diatur dalam pasal 56 PP tersebut. Pj Bupati Jayapura juga diharapkan memberikan sanksi sesuai pasal 122 PP huruf c yaitu dalam bentuk KONI Kabupaten Jayapura.

Menurutnya, dana hibah untuk KONI Kabupaten Jayapura habis digunakan untuk membayar honor pengurus. Seharusnya, dana itu disalurkan kepada cabor-cabor untuk meningkatkan prestasi para atlet.

Dia mengatakan, pihaknya bakal meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa penggunaan anggaran di KONI Kabupaten Jayapura. Para cabor meminta agar dana hibah untuk KONI Kabupaten Jayapura distop sampai dengan musyawarah luar biasa, barulah dana hibah itu bisa dicairkan.

Baca Juga: Ketua DPR Sekaligus Ketua KONI Kota Jayapura ini Inginkan Persipura Kembali Home Base di Stadion Mandala

"Ini sangat kami sayangkan, kalau hal ini terus dibiarkan maka tidak akan pernah ada atlet-atlet yang dilahirkan di Kabupaten Jayapura. Kami rasa ini sebuah proses diskriminasi di Kabupaten Jayapura,"katanya.

Sejumlah ketua cabor yang bertanda-tangan dalam peryataan mosi tak percaya itu, di antaranya Ketua Cabor Sepatu Roda Kabupaten Jayapura, Jack Judzoon Puraro, Ketua Cabor Habkido, Demianus Dike, Ketua Ragbi, Frans Albert Yoku, Ketua Cabor Taikondo Jimi Yoku, Ketua Cabor Tinjau Benyamin Yerisitouw.

Ketua Cabor Bola Tangan (Henbal), Stevanus Marweri, atletik Melianus Wally, Ketua Cabor Kenpo David Zakaria, Ketua Cabor Binaraga Benyamin Wabendan, Ketua Cabor Percasi (catur) Melkianus Udam, Ketua Cabor Perbakin (menembak), Andik Kurniawan.

"Jadi, sebagian besar ketua-ketua cabor yang sepakat untuk melaksanakan musyawarah luar biasa KONI Kabupaten Jayapura, sehingga publik tau bahwa selama ini pembinaan prestasi olahraga di Kabupaten Jayapura tidak mendapatkan perhatian serius,"ujarnya.

Jack menambahkan, KONI Provinsi Papua diharapkan segera memproses agar ada musyawarah luar biasa KONI Kabupaten Jayapura, dengan begitu, prestasi olahraga di kabupaten ini bisa berjalan.***

Editor: Musa Abubar

Tags

Terkini

Terpopuler