Berikut Ini 5 Produk Sirup Obat yang Ditarik BBPOM Jayapura

22 Oktober 2022, 09:53 WIB
Kepala BBPOM Jayapura, Mojaza Sorait /

 

PORTAL PAPUA - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura melakukan penarikan 5 produk sirup obat. Penarikan tersebut dikarenakan adanya kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

Kepala BBPOM Jayapura, Mojaza Sirait mengatakan sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan Dietilon Glikol (DEG) kemungkinan berasal dari bahan tambahan yaitu propilen glikol polietilen glikol, sorbitol dan gliserin/gliserol yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang dalam pengunaan pembuatan sirup obat.

"Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari," katanya saat ditemui awak media diruang kerjanya, Jum'at (21/10/2022).

Ia pun membenarkan 5 produk sirup obat yang sedang ditarik karena setelah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG sampai dengan 19 Oktober 2022 lalu, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk sirup obat tersebut.

Kelima produk antara lain ;

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edae DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15ml.

Mojaza ungkapkan, hingga saat ini masih terus dilakukan penelusuran oleh BBPOM. "Dengan nomor izin edar tertentu ya, jadi bukan produk yang namanya sama itu semua ditarik dan mengandung EG yang melebihi ambang batas aman. Contohnya termorex dengan rasa ceri, itu berbeda dengan termorex rasa yang lain," ungkap Mojaza.

Terkait 5 produk yang terdapat kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, BBPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan akan melakukan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

"Saat ini sedang berjalan, nah wilayah kita kan tidak bisa dijangkau dalam waktu 1 hari. Kita akan benar-benar cek melalui rekan-rekan industri farmasi di distributor terkait data-datanya," jelasnya.

Ia juga menyampaikan, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.

"Selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor resiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindro peradangan multisistem pasca COVID-19," jelasnya lagi.

Mojaza menghimbau masyarakat untuk tidak panik karena untuk pengobatan masih ada obat dalam bentuk sediaan yang lain seperti tablet, suppositoria dan sirup kering.

"Jangan panik, obat tidak harus sirup. Masih ada obat dalam bentuk yang lain. Jika sakit dan memerlukan obat, konsultasikan pada dokter atau apoteker," himbau Mojaza.***

Editor: Silas Ramandey

Sumber: Lintas Papua.com

Tags

Terkini

Terpopuler