Youtuber dan Selebgram Wajib Bayar Zakat, Begini Ketentuannya

- 3 Juni 2024, 08:49 WIB
Ilustrasi - Youtuber, Tiktoker dan Selebgram/Pixabay
Ilustrasi - Youtuber, Tiktoker dan Selebgram/Pixabay /
PORTAL PAPUA  - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa Youtuber dan Selebgram atau influencer hukumnya wajib untuk berzakat. Hal itu diputuskan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.
 
Lebih jelasnya artikel berita dapat dibaca dengan judul 
 
"Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya.
 
Forum Ijtima Ulama menilai bahwa teknologi digital mempunyai potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Keputusan tersebut merupakan respons para ulama dalam melihat perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan. (Eka Alisa Putri/PRMN/pikiran-rakyat.com)

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah