KPK Pastikan Surat Pemanggilan Kepada Yunus Wonda yang Beredar, Itu Palsu

- 22 September 2022, 22:41 WIB
Wakil Ketua I DPR Provinsi Papua (baju putih) Yunus Wonda ketika menerima massa aksi demo Save Lukas Enembe, Selasa kemarin di taman Imbi, Kota Jayapura, Papua dok (PORTAL PAPUA)
Wakil Ketua I DPR Provinsi Papua (baju putih) Yunus Wonda ketika menerima massa aksi demo Save Lukas Enembe, Selasa kemarin di taman Imbi, Kota Jayapura, Papua dok (PORTAL PAPUA) /

 

PORTAL PAPUA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima informasi yang mana ada sebuah surat pemanggilan kepada Wakil Ketua I DPR Provinsi Papua yakni Yunus Wonda.

Sehingga melalui Kepala Bagian Pemberitaan KPK yakni Ali Fikri memastikan surat panggilan itu adalah palsu.

Pada surat pemanggilan palsu ini terdapat logo beserta stempel KPK, terkait dugaan tindak pidana pengelolaan dana PON XX 2020.

Dalam surat yang tertanggal 21 September 2022 tersebut, ditandatangani oleh Muh. Ridwan Saputra yang disebut sebagai Penyidik. Namun, KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa tidak ada pegawai KPK atas nama tersebut.

"Ini palsu baik isi dan formatnya," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Kamis soal surat panggilan yang beredar tersebut dikutip dari Antara.

Dalam surat tersebut, Yunus Wonda diminta untuk menghadap penyidik KPK dan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada, Jumat 23 September 2022 pukul 10.00 WIB.


Kemudian, isi surat tersebut juga menyebut Yunus Wonda dipanggil terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.

Ali juga menyoroti soal nama Direktur Penyidikan KPK yang menandatangani surat tersebut, yakni Muh. Ridwan Saputra tertanggal 21 September 2022.

"Nama direktur penyidikan sebagaimana surat tersebut juga salah," jelasnya.

Untuk diketahui, Direktur Penyidikan KPK saat ini dijabat oleh Asep Guntur Rahayu.***



Editor: Silas Ramandey

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x