PMKRI Desak Presiden Jokowi Cabut Kembali Kebijakan Menaikan BBM dan Tindak Tegas Mafia Penimbun BBM

- 5 September 2022, 11:50 WIB
Tri Natalia Urada, Ketua Presidium Pengurus Pusat (PP) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) St. Thomas Aquinas periode 2022 – 2024, bersama pengurus.
Tri Natalia Urada, Ketua Presidium Pengurus Pusat (PP) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) St. Thomas Aquinas periode 2022 – 2024, bersama pengurus. /papua-barat.wahananews.co//

Baca Juga: Presiden Jokowi Pantau Langsung Pembagian BLT BBM di Lampung

Berdasarkan hal tersebut di atas, Pengurus Pusat (PP) PMKRI menawarkan solusi kepada Pemerintahan Joko Widodo agar segera melakukan pembatasan tentang siapa yang berhak menerima BBM subsidi agar tepat sasaran.

Untuk itu, Pengurus Pusat (PP) PMKRI meminta kepada pemerintah untuk segera merevisi Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.


Hal ini dikarenakan aturan tersebut terlalu umum dan tidakmengatur secara spesifik berkaitan dengan pembatasan pemanfaatan BBM subsidi.

Pengurus Pusat (PP) PMKRI juga menyoroti sistem aplikasi MyPertamina karena dalam pelaksanaannya dinilai mempersulit lapisan masyarakat kelas bawah yang tidak memiliki akses smartphone dan internet.


Berdasarkan analisis di atas, maka Pengurus Pusat (PP) PMKRI mendesak Presiden Joko Widodo untuk:

1. Segera mencabut kembali kebijakan kenaikan BBM subsidi.

2. Segera melakukan kajian distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan transparan.

Baca Juga: Presiden Republik Indonesia Salurkan BLT BBM Agar Daya Beli Masyarakat Lebih Baik
3. Menindak tegas mafia penimbun BBM subsidi dari hulu ke hilir.

4. Mengawasi dan memastikan harga BBM, sembako dan barang yang menjadi kebutuhan masyarakat tetap stabil dengan cara melakukan intervensi pasar.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: papua-barat.wahananews.co


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah