PORTAL PAPUA - Lagi -lagi dua (2) orang anggota polisi yang merupakan ajudan dan supir istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (PC), ditangkap.
Keduanya ditahan sejak hari ini, Minggu 07 Agustus 2022.
Pernyataan itu diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian.
Andi Rian mengatakan Bharada RE dan Brigadir RR merupakan sopir dan ajudan dari istri Ferdy Sambo.
"Sopir dan ajudan ibu PC," dikutip dari detikcom, Minggu 07 Agustus 2022.
"Sudah ditahan di Bareskrim," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menempatkan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob selama 30 hari.
Hal itu terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dia disebut tidak profesional dalam hal pengambilan CCTV.***