Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa kasus kematian yang menewaskan Brigadir J akan diungkap secara terang benderang sebagaimana arahan Kapolri.
"Komitmen bapak Kapolri untuk mengungkap terang benderang kasus tersebut, Siapa saja yang terkait menyangkut peristiwa di TKP Duren 3 dan kasus ini akan dibuktikan dengan pembuktian secara ilmiah," beber Dedi Prasetyo.
Selanjutnya, Bharada E akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Pasal yang dikenakan adalah pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP maka kasus Bharada E dianggap bukan bela diri.
Brigjen Andi Rian juga menekankan bahwa selain Bharada E, Bareskrim Polri masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan dalam kasus ini.
Selain itu juga, mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dijadwalkan akan di periksa Kamis, 4 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
"Masih ada saksi yang akan diperiksa," ungkap Andi Rian.***
Editor: Silas Ramandey
Sumber: Teras Gorontalo