Inilah 9 Klaster Rancangan KHUP Berpotensi Ancam Kemerdekaan Pers, Sapto Anggoro Ajak Insan Pers Kritisi

- 27 Juli 2022, 16:12 WIB
nggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro,  dalam sebuah kesempatan acara uji kompetensi wartawan (UKW) di Ternate, Maluku Utara, Selasa, 26 Juli 2022.
nggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, dalam sebuah kesempatan acara uji kompetensi wartawan (UKW) di Ternate, Maluku Utara, Selasa, 26 Juli 2022. /dewanpers.or.id/

“Kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat. Sekaligus itu merupakan wujud kemerdekaan berpendapat yang merupakan hak asasi manusia. Kemerdekaan pers juga menjadi salah satu ciri negara demokrasi, Tanpa kemerdekaan pers, demokrasi hanya sekadar slogan tanpa makna,” ujar Sapto.

Atmaji Sapto Anggoro  mengingatkan, agar jangan sampai pasal 134, 137, 236 dalam KUHP tentang penghinaan terhadap presiden dihidupkan lagi dalam draf RKUHP. Pada 6 Desember 2006, urainya, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan pasal-pasal itu tidak lagi memiliki kekuatan hukum sehingga tidak bisa diberlakukan.

Baca Juga: KI Papua : Komitmen Gubernur Papua Terhadap Keterbukaan Informasi Publik Sangat Baik

Sapto mengungkapkan, sembilan klaster pasal bermasalah di draf RKUHP adalah:

1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara.
2. Pasal 218, 219, dan 220 tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
3. Pasal 240, 241, 246, dan 248 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang sah karena bersifat pasal karet.
4. Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.
5. Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.
6. Pasal 302, 303, dan 304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
7. Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
8. Pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik.
9. Pasal 437 dan 443 tentang Pidana Pencemaran.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bertolak ke Beijing, Perkuat Mitra Startegis Dalam ASEAN

Sementara itu, tentang pelaksanaan UKW, Sapto menitip pesan kepada Wali Kota Ternate, Dr M Tauhid Soleman MSi, agar memberi kesempatan dan kepercayaan sebaik-baiknya pada wartawan yang berkompeten dan lulus UKW. Selain wali kota Ternate, dalam UKW yang diikuti 54 jurnalis itu hadir pula AA Ari Wibowo (lembaga uji Lembaga Pers dr Soetomo/LPDS), Firdaus (lembaga uji Persatuan Wartawan Indonesia/PWI), Sigit Setiono (lembaga uji London School of Public Relation/LSPR), dan Ahmad Djauhar (mantan anggota Dewan Pers).***

Halaman:

Editor: Fransisca Kusuma

Sumber: dewanpers.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x