Baca Juga: Sinopsis Nazar, Minggu 11 April 2021 Episode 105: Ansh Memenuhi Panggilan Mohana
Karena merasa ditipu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu. Singkat cerita pada Selasa 6 April 2021 sekira pukul 06.00 WIB, dengan bantuan dari Tim Buser Satreskrim Polres Bojonegoro Polda Jatim, Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora Polda Jateng berhasil menangkap kedua pelaku saat berada dirumahnya diwilayah kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
Keduanya bernama Moh Abu Tohir (49) seorang residivis dan Nur Iskandar keduanya warga desa Sumbertleseh, Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 Tahun Penjara.
Editor Atakey