Mau Lolos Seleksi PPPK 2021? Ketahui Trik Hingga Tahapan yang Harus Dilalui Berikut

- 20 Januari 2021, 11:57 WIB
Ilustrasi PPPK 2021.
Ilustrasi PPPK 2021. /sscn.bkn.go.id

 

PORTAL PAPUA - Rencana pemerintah  untuk merekrut dan mengangkat Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 sebanyak 1 juta akan segera terlaksana dalam waktu dekat.

Rencana pengangkatan PPPK 2021 merupakan program perintah yang  sudah dicanangkan dan telah dilakukan sosialisasi dan koordinasi dengan gencarnya demi terealisasinya program tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan program  PPPK tersebut dengan tujuan agar kesejahteraan guru honorer yang selama ini menjadi garda terdepan dalam sistem pendidikan nasional dapat dimaksimalkan.

Baca Juga: DAP Desak Gubernur, Pangdam, dan Kapolda Papua Barat Tindak Penambang Emas Ilegal

“Program seleksi 1 juta guru PPPK ini untuk memenuhi kuota kebutuhan guru di tahun 2021 yang mencapai 1 juta lebih. Harapan kami proses koordinasi dan sosialisasi yang secara gencar kami lakukan di 5 region dapat mempermudah penyusunan dan pemetaan formasi guru sesuai kebutuhan wilayah masing-masing,” jelas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani.

Adapun Undang-Undang yang mengatur program seleksi bagi guru honorer atau non-PNS untuk diangkat menjadi PPPK ini yakni dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di samping itu, lebih rincinya pengaturan program seleksi PPPK diatur pula dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Serial India JODHA AKBAR di ANTV Rabu 20 Januari 2021, Link Live Streaming

Oleh karena itu, supaya bisa lolos dari seleksi PPPK 2021, berikut cara atau tahapan yang harus dilalui peserta, sebagaimana diberitakan Fix Indonesia dalam artikel “Pendaftaran PPPK 2021 Segera Dibuka, Berikut Cara Daftarnya Agar Bisa Lolos Seleksi”.

Cara mendaftar seleksi PPPK 2021:

  1. Membuat akun melalui laman sscasn.bkn.go.id
  2. Pendaftar memilih menu PPPK atau bisa juga langsung akses laman ssp3k.bkn.go.id
  3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan yaitu Nomor Peserta Ujian K-II, Tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK kepala keluarga, Alamat email yang masih aktif, kata sandi, dan pertanyaan keamanan.
  4. Pas foto dengan konsep formal yang memiliki ukuran 120kb atau maksimal 200kb dengan format JPG atau JPEG.
  5. Mencetak Kartu Informasi Akun PPPK yang akan muncul setelah seluruh data terisi.
  6. Jika seluruh data sudah terisi dan kartu informasi sudah dicetak, bisa langsung login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, Serial India Chandra Nandini di ANTV Rabu 20 Januari 2021, Link Live Streaming

Setelah login, Anda akan diminta untuk melengkapi data tambahan yang diperlukan seperti:

  1. Swafoto sembari memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
  2. Memilih jabatan serta melengkapi riwayat pendidikan
  3. Melengkapi biodata diri
  4. Mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan instansi tempat Anda mendaftar
  5. Memeriksa data yang sudah diisi dalam form pendaftaran
  6. Memeriksa data yang sudah diisi dalam form pendaftaran
  7. Mencetak Kartu Pendaftaran PPPK
  8. Menunggu tim validasi untuk memeriksa kelengkapan berkas yang sudah diunggah oleh pendaftar
  9. Apabila Anda dinyatakan lolos seleksi berkas atau administrasi, maka Anda akan memperoleh kartu ujian untuk mengikuti ujian seleksi PPPK.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis IKATAN CINTA Rabu 20 Januari 2021, Andin Ungkap Pembunuh Roy, Al Kecelakaan

Setelah itu, nantinya pengumuman kelulusan ujian seleksi PPPK kan diumumkan langsung oleh panitia seleksi di masing-masing instansi.*** (Elvis Romario)

 

Editor: Ade Riberu

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x