Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, menuturkan bahwa pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir dipastikan telah sesuai dengan prosedur.
Lantaran menurutnya, Abu Bakar Baasyir telah menjalani vonis selama 15 tahun, serta dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
“Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP (lembaga pemasyarakatan) Gunung Sindur, dan hari Jumat (8 Januari 2021) akan kami bebaskan,” kata Suyudi menerangkan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak CINTA Hari Ini Selasa 5 Januari 2021, Cinta Sagitarius Diuji dalam LDR
Seperti diketahui, Baasyir dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara setelah diputuskan bersalah terkait tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Secara total, pria berusia 82 tahun ini telah menjalani hukuman penjara selama 9 tahun lebih.
Selama menjalani hukuman, Ba'asyir mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi, seperti remisi Kemerdekaan RI maupun Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: HARGA EMAS Hari ini Selasa 5 Januari 2021, Emas Antam 2 Gram Naik Rp11.000 di Pegadaian
Dalam rekam jejaknya, Ba'asyir disebut-sebut sebagai dalang sejumlah kasus teror di Indonesia.
Ia juga diketahui merupakan pendiri beberapa organisasi seperti Jemaah Islamiyah (JI) dan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).*** (Irwan Suherman/Pikiran Rakyat)