Khusus seleksi bagi guru PPPK juga akan berlangsung tiga kali di tahun 2021 ini. Namun, formasi guru untuk CPNS 2021 memang ditiadakan.
"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujar Bima dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Ramalan Zodiak CINTA Hari Ini Selasa 5 Januari 2021, Cinta Sagitarius Diuji dalam LDR
Menurutnya, guru dengan status PPPK dan PNS adalah setara dari segi jabatan. Perbedaanya hanya terdapat pada fasilitas tunjangan pensiun.
"Setara, hanya bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun," tandas Bima.*** (Asytari Fauziah/Pikiran Rakyat)