Unggah Foto dan Ancam Bunuh Kapolda Metro Jaya, Pemuda Ini Diringkus Polisi, Mengaku Cuma Iseng

- 15 Desember 2020, 09:15 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Fianda Sjofjan Rassat

Kepada petugas, tersangka S mengaku motifnya mengunggah ancaman tersebut hanya sekadar iseng.

"Ditanya motifnya tidak ada, hanya iseng saja," ujar Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari ANTARA.

Meskipun demikian, penyidik masih terus mendalami motif tersangka, yang berkaitan dengan penyebaran ujaran kebencian dan konten provokatif tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Mulia Episode 2 di SCTV Selasa 15 Desember 2020, Mulia Diperkosa Satria di Hotel?

Dilaporkan, tersangka mengunggah pernyataannya tersebut ke dalam grup WhatsApp 'Kedai Kopi Indonesia'.

Tersangka juga kerap kali mengunggah postingan bersifat provokasi dan hasutan di dalam grup tersebut.

"Postingan-postingan ini sifatnya provokasi semua, ini yang kami katakan bahwa ini adalah berita bohong, provokasi, menghasut melalui media sosial," kata Yusri.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta di RCTI Selasa 15 Desember 2020, Al Geram, Nino Dihajar Lantaran Ingkar Janji

Tersangka kemudian dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.*** (Ayu Nur Hayati/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x