Unggah Foto dan Ancam Bunuh Kapolda Metro Jaya, Pemuda Ini Diringkus Polisi, Mengaku Cuma Iseng

- 15 Desember 2020, 09:15 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Fianda Sjofjan Rassat

 

PORTAL PAPUA – Pasca peristiwa penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) dan penahanan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS), bermunculan berbagai respon dengan sejumlah motif yang berisikan ancaman pembunuhan. Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu pada seorang warga yang harus dibekuk polisi lantaran mengancam akan menggorok leher Mahfud MD.

Selain Mahfud MD, belum lama ini seorang pemuda harus diringkus aparat lantaran mengancam akan membunuh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Karena tindakannya itu, pemuda tersebut akhirnya diringkus Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: UPDATE! Harga Emas Hari Ini Selasa 15 Desember 2020, Emas Antam Melonjak Rp1.923.000 di Pegadaian

Pemuda berinisial S itu diringkus petugas lantaran mengunggah ancaman akan membunuh Kapolda Metro Jaya yang disebarkannya melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel “Akui Hanya Iseng, Pemuda yang Ancam Bunuh Kapolda Metro Jaya Dibekuk Polisi”, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pelaku mengunggah foto Irjen Fadil Imran lengkap dengan pakaian dinasnya.

Foto tersebut kemudian dibubuhkannya dengan keterangan 'dicari orang ini, pembunuh bayaran segera hubungi mujafud fisabililah'.

Baca Juga: RAMALAN CINTA Zodiak Hari Ini Selasa, 15 Desember 2020, Aries dan Scorpio Jangan Bermain Api Cemburu

Kepada petugas, tersangka S mengaku motifnya mengunggah ancaman tersebut hanya sekadar iseng.

"Ditanya motifnya tidak ada, hanya iseng saja," ujar Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari ANTARA.

Meskipun demikian, penyidik masih terus mendalami motif tersangka, yang berkaitan dengan penyebaran ujaran kebencian dan konten provokatif tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Mulia Episode 2 di SCTV Selasa 15 Desember 2020, Mulia Diperkosa Satria di Hotel?

Dilaporkan, tersangka mengunggah pernyataannya tersebut ke dalam grup WhatsApp 'Kedai Kopi Indonesia'.

Tersangka juga kerap kali mengunggah postingan bersifat provokasi dan hasutan di dalam grup tersebut.

"Postingan-postingan ini sifatnya provokasi semua, ini yang kami katakan bahwa ini adalah berita bohong, provokasi, menghasut melalui media sosial," kata Yusri.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta di RCTI Selasa 15 Desember 2020, Al Geram, Nino Dihajar Lantaran Ingkar Janji

Tersangka kemudian dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.*** (Ayu Nur Hayati/Pikiran Rakyat)

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x