Tidak Terdaftar sebagai Penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta karena NIK Bermasalah, Ini Solusinya

5 Juni 2021, 18:44 WIB
Pekerja wajib memperhatikan, ini daftar rekening yang tak bisa dapat transferan BLT Subsidi Gaji /ANTARA(Hafidz Mubarak A)/Zonajakarta (Lusi Nafisa)

 

PORTAL PAPUA-Cukup banyak pelaku UMKM yang mengalami masalah terkait NIK KTP yang tidak tercantum di e-form.bri.co.id sehingga membuat mereka tidak terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM.

Namun, tidak usah khawatir sebab meskipun data NIK KTP pelaku UMKM tak terdaftar di daftar penerima BLT UMKM eform.bri.co.id tetapi masih memiliki kesempatan untuk dapat Banpres BPUM Rp3,6 juta dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) UKM.

Baca Juga: Menggandeng BNI, PNM Mekaar Membantu Memperlancar BLT UMKM 2021

Solusinya ialah jika sebelumnya pelaku UMKM tidak terdaftar di eform.bri.co.id maka pada Banpres BPUM tahun 2021 ini, BLT UMKM dapat dicek di laman banpresbpum.id milik BNI.

Dalam arti lain, NIK KTP yang tidak terdata di eform.bri.co.id berarti Banpres BPUM Rp1,2 juta tidak disalurkan melalui bank BRI dan tidak menutup kemungkinan bantuan disalurkan melalui bank penyalur lainnya seperti BNI.

Baca Juga: Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka Hari Ini !

Pada Banpres BPUM tahun 2021 ini, nominal bantuan lebih kecil yaitu Rp1,2 juta dibandingkan nominal bantuan di tahun sebelumnya senilai Rp2,4 juta, namun dengan perluasan penyaluran kepada 12,8 Juta UMKM.

Meskipun begitu, peserta UMKM bisa mendapatkan Banpres BPUM Rp3,6 juta, yang mana diperoleh dari jumlah BPUM tahun 2020 yakni Rp2,4 juta dan BLT UMKM tahun 2021 Rp1,2 juta.

Hingga saat ini, Kemenkop UKM belum memberikan kepastian kapan penyaluran Banpres BPUM tahap 3 dilakukan karena masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.

Baca Juga: Ini Daftar 6 Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Bulan Juni 2021 dan Penjelasannya

Kemenkop UKM memperbolehkan pelaku UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM kembali di tahun 2021 bagi penerima Banpres BPUM tahun sebelumnya selama NIK KTP terdaftar di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.

Landasan hukum penyaluran Banpres BPUM Rp1,2 juta didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM atau Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM.

Adapun syarat pelaku UMKM yang dapat memperoleh manfaat Banpres BPUM 2021 senilai Rp1,2 juta adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Bansos Rp300 Bulan Juni 2021 Sudah Keluar, Ini Cara Mengecek dan Pencairannya

1. Warga Negara Indonesia atau WNI.

2. Belum atau pernah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.

3. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR.

4. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

5. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah desa tempat usaha berdiri.

6. Mengisi formulir pendaftaran untuk mengusulkan diri sebagai penerima BLTUMKM.

Baca Juga: Daftar Bantuan Sosial (Bansos)  Pemerintah yang Masih Berjalan Hingga Bulan Juni 2021

7. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Perlu diketahui juga bahwa terdapat dua cara online bagi pelaku UMKM untuk melakukan cek apakah namanya terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta atau tidak sebagai berikut:

1.Cara cek di daftar penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id BRI

- Buka browser di perangkat HP atau komputer.

- Masuk ke laman eform.bri.co.id.

- Masukkan Nomor KTP atau NIK KTP pelaku UMKM.

- Klik Proses Inquiry.

- Apabila laman error, refresh halaman atau coba lakukan cek ulang.

2. Cara cek di daftar penerima BLT UMKM banpres bpum.id BNI

Baca Juga: Ini Tips yang Harus Anda Ketahui Jika Ingin Lolos Program Kartu Prakerja Gelombang 17

- Buka browser di perangkat HP atau komputer.

- Masuk ke laman banpresbpum.id milik BNI.

- Masukkan Nomor KTP atau NIK KTP pelaku UMKM.

- Klik Cari.

- Apabila laman error, refresh halaman atau coba lakukan cek ulang.

Adapun dokumen penting yang harus disiapkan oleh pelaku UMKM untuk mendaftarkan usaha agar menerima BLT UMKM Rp1,2 juta adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Segera Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap Kedua Dibuka Sampai 28 Juni 2021, Berikut Cara Ajukan Bantuannya

1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik UMKM.

2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

3. Surat Keterangan Usaha (SKU)

Bagi pelaku UMKM yang alamat domisili usaha dan domisili pelaku berbeda dapat menyiapkan surat keterangan dari Kelurahan atau Desa tempat UMKM berada.

Bagi pelaku UMKM yang telah memiliki dokumen yang dipersyaratkan, dapat segera melakukan pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UMKM daerah setempat agar NIK KTP terdaftar di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id BNI.

Editor: Atakey

Tags

Terkini

Terpopuler