Seorang Mahasiswi Papua di Yogyakarta Tega Buang Bayi Kandung, Ini Motif Utamanya

7 Mei 2021, 15:57 WIB
Ilustrasi bayi. /

 PORTAL PAPUA-Seorang mahasiswi asal Papua yang berkuliah di salah satu kampus swasta di Yogyakarta tega membuang bayi kandungnya sendiri di sebuah gerobak tahu walik di daerah Tegalturi, Kelurahan Giwangan, Kapanewon Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Mahasiswi tersebut berinisial CM, berumur 21 tahun. Mahasiswa CM tersebut telah diamankan Polisi di Puskesmas Jetis, Kota Yogyakarta pada Senin, 3 Mei 2021 sekitar pukul 13.00 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Jenderal Gatot Usulkan Operasi Teritorial Bukan Militer untuk Selesaikan Masalah KKB di Papua

Di Yogyakarta, tersangka CM menempati indekos di Jalan Soga, Kelurahan Tahunan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Kapolsek Umbulharjo, Komisaris Polisi (Kompol) Achmad Setyo Budiantoro pun membenarkan kejadian tersebut.

“Petugas menangkap tersangka di Puskesmas Jetis, Kota Yogyakarta pada Senin, 3 Mei 2021 sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Achmad saat jumpa pers, pada Kamis, 5 Mei 2021.

Baca Juga: Pasukan Setan Dikerahkan Basmi KKB, Mantan Panglima TNI: Tidak Akan Bisa

Dari hasil pemeriksaan petugas, jelas Achmad, tersangka melahirkan bayi perempuanya di Puskesmas Jetis, Kamis, 29 Mei 2021 pukul 10.00 WIB.

Keesokan harinya, tersangka keluar dari puskesmas dengan membawa sang bayi menggunakan ojek online dan kemudian membuang bayi berjenis kelamin perempuan tengan tali pusar masih menempel pada Jumat 30 April 2021 sekitar pukul 19.30 WIB.

Kepada petugas, pelaku CM mengakui motif utama dirinya nekat membuang bayi kandungnya, yakni karena malu melahirkan anak tanpa ada status pernikahan.

Baca Juga: Pengangguran di Indonesia Meningkat, Terbanyak Lulusan SMK, Berikut Ini Data BPS!

Selain itu, CM juga menuturkan bahwa pacarnya yang menghamilinya lalu pergi tanpa kabar juga menjadi motif dirinya membuang bayi kandungnya tersebut.

“Pacaran terlalu jauh sampai akhirnya hamil. Cowoknya pergi, tidak ada kabar. Jadi malu dan takut ketahuan,” tutur Achmad.

Selain malu mengakui anaknya, CM mengaku juga bingung mengurus bayi berjenis kelamin perempuan tersebut.

Apalagi, dalam waktu dekat, sebagai Mahasiswi, CM hendak mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di kampusnya.

Baca Juga: Kontak Tembak KKB Papua dengan Aparat TNI-Polri di Ilaga, Warga Mengungsi

“Dia ngakunya mau merawat tapi karena mau KKN jadi nekat membuang bayinya,” jelas Achmad.

Selama berbadan dua, hanya teman-teman terdekat yang mengetahui kondisinya sedang hamil. Bahkan, kehamilannya pun disembunyikan dari orang tua di kampung halamannya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku CM dijerat pasal 76 B jo pasal 77B UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 305 jo psl 307 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor: Atakey

Tags

Terkini

Terpopuler