TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok di Perairan Batam

29 Maret 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi KRI Teuku Umar-385. TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan rokok di perairan Batam dekat Selat Singapura yang bisa merugikan negara hingga Rp5 miliar. /Antara Foto/M Risyal Hidayat/

PORTAL PAPUA- TNI Angkatan Laut (TNI-AL) yang berpatroli di  Kepulauan Riau berhasil menggagalkan rencana aksi penyelundupan rokok ke negara tetangga melalui Batam pada Sabtu (27/3). TNI AL yang berpatroli menggunakan KRI Alamang-644 berhasil menemukan ribuan kardus rokok. Komandan KRI Alamang-644 Lekol Laut Mochamad Fuad Hasan menyebut aksi penyelundupan rokok itu sukses digagalkan usai pihak TNI AL  mendapatkan laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Gunakan Aplikasi SIPD, Kabupaten Teluk Wondama Diapresiasi Kemendagri

"Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang kemudian didalami oleh Guskamla Koarmada I dan ditindaklanjuti oleh KRI Alamang-644 dengan melaksanakan patroli di Perairan Selat Singapura dan berhasil mengidentifikasi kontak kapal yang diduga melakukan kegiatan illegal tersebut,” tutur Letkol Laut Mochamad Fuad Hasan, dikutip dari rilis yang diterima tim Pikiran-Rakyat.com.

Ketika ditemukan, ribuan kardus rokok ini sedang dibawa oleh Kapal Motor (KM) Karya Sampurna.

“Kapal KM Karya Sampurna, rencana berlayar dari Batam tujuan Songkhla, Thailand," tuturnya.

"Namun berdasarkan keterangan awal dari nakhoda MM, mengakui akan berlayar menuju Tanjung Berakit, selanjutnya muatan akan dipindahkan ke kapal penampung," kata Komandan KRI Alamang-644 menambahkan.

Baca Juga: PLH Bupati Teluk Wondama Deg-degan Terima Vaksin Covid-19

Kecurigaan terhadap tindak-tanduk KM Karya Sampurna berawal dari dokumen yang diduga dipalsukan.

Bahkan, menurut Komandan Guskamla Koarmada I Laksma TNI Yayan Sofiyan, nahkoda KM Karya Sampurna tidak mengantongi izin keimigrasian untuk mengirim rokok ke Thailand.

“Kecurigaan timbul dari dokumen yang ada diindikasikan palsu, tidak ditemukannya dokumen keimigrasian ke Thailand serta jumlah bahan bakar yang tidak memungkinkan untuk berlayar ke Thailand," kata Laksma Yayan Sofiyan menjelaskan.

Baca Juga: KPU Teluk Wondama Diminta Teliti Terhadap Data Pemilih

"Setelah diambil keterangan lebih detil, nakhoda menyampaikan bahwa sebenarnya kapal akan berlayar menuju Tanjung Berakit untuk memindahkan rokok tersebut ke kapal penampung lainnya,” ujarnya menambahkan.

Jika berhasil diselundupkan, ribuan kardus rokok itu bisa menimbulkan kerugian negara hingga Rp5 miliar.

Totalnya, ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh KM Karya Sampurna.

Pertama ialah kompetensi nakhoda dan KKM tidak sesuai Safe Manning. Hal ini melanggar Undang-Undang Pelayaran pasal 135 Jo. 310 ancaman pidana kurungan alias penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Baca Juga: Kesaksian Cosmas Penjaga Gerbang Katedral Makassar, Tahan Pelaku Ketika Menerobos Masuk

Kedua, KM Karya Sampurna tidak memiliki dokumen Pemberitahuan Import Barang (PIB), barang muatan berupa rokok tanpa cukai, diduga barang ilegal melanggar Pasal 25 ayat (1) Jo. Pasal 52 UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Cukai rokok yang harus dibayarkan KM Karya Sampurna mencapai 1673 karton dengan nilai cukai sebesar Rp3 juta per karton.

Perkiraan nilai barang yang akan diselundupkan mencapai Rp. 5.019.000.000.

Editor: Atakey

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler