Bersih dari Permasalah Hukum, Mesak Manibor Siap Mengikuti Pemilihan Calon Bupati Kabupaten Sarmi 2024 2029

- 9 Januari 2024, 09:34 WIB
Drs. Mesak Manibor, M.MT bersama kuasa hukumnya Iriana Guna Setyati, SH.,MH, ketika ditemui oleh awak media di Kota Jayapura pada sesi jumpa pers, Senin 08 Januari 2024 (Portal Papua) Silas Ramandey
Drs. Mesak Manibor, M.MT bersama kuasa hukumnya Iriana Guna Setyati, SH.,MH, ketika ditemui oleh awak media di Kota Jayapura pada sesi jumpa pers, Senin 08 Januari 2024 (Portal Papua) Silas Ramandey /

 

PORTAL PAPUA - Drs. Mesak Manibor, M.MT didampingi oleh kuasa hukumnya Iriana Guna Setyati, SH.,MH dalam sesi jumpa pers bersama awak media di Kota Jayapura, Papua, Senin 08 Januari 2024.

Menyampaikan bahwa saya Drs.Mesak Manibor,M.MT siap ikut bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sarmi Perode 2024-2029, sehingga penting adanya sebagai subjek hukum menyampaikan beberapa hal terkait status diri dari Drs. Mesak Manibor,M.MT sebagai berikut :

Permasalah Hukum :

1. Bahwa Drs. Mesak Manibor pernah tersandung & menjalani putusan peradilan di tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI atas Perkara Tipikor terkait Permasalahan Pembangunan Pagar di rumah pribadinya yang beralamat di Neidam Kabuapten Sarmi;

2. Bahwa dari perkara tersebut kerugian negera tidak ada karena seluruh kerugian negara telah di kembalikan oleh Drs. Mesak Manibor,M.MT;

3. Bahwa pada putusan peradilan tingkat pertama dan pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI, Hak Politik dari Drs. Mesak Manibor, M.MT tidak pernah di cabut sehingga hak politik yang melekat pada diri Drs.Mesak Manibor,M.MT tetap ada dan melekat di diri Drs. Mesak Manibor,M.MT sesuai dengan amanat UUD 1945;

4. Bahwa Drs. Mesak Manibor,M.MT telah menjalani putusan Kasasi Mahkamah Agung RI dan kini Drs Mesak Manibor,M.MT telah bebas kemudian kini Drs. Mesak Manibor.M.MT telah kembali berkumpul bersama keluarga dan masyarakat di kabupaten sarmi;

Perlu dijelaskan bahwa seluruh rangkaian hukum yang telah di alami oleh Drs. Mesak Manibor,M.MT adalah masalah perebutan kekuasaan jabatansebagai Bupati Kabupaten Sarmi pada masa jabatan Drs. Mesak Manibor,M.MT, dialihkan kepada subjek hukum tersebut.

Terbukti Pagar tersebut dibangun di rumah kediaman milik Drs. Mesak Manibor,M.MT, di saat Drs. Mesak Manibor,M.MT sedang berada di luar daerah, dan sekembalinya Drs. Mesak Manibor,M.MT dari luar daerah pagar tersebut sudah dibangun.

Didalam proses perkara pada tingkat pertama terbukti melalui bukti surat dan keterangan saksi bahwa tidak ada perintah dari Drs. Mesak Manibor,M.MT secara lisan maupun tulisan untuk pembangunan Pagar di rumah pribadi milik Drs. Mesak Manibor,M.MT di Kabupaten Sarmi.

Sehingga pada putusan pertama di Tingkat Pengadilan Negeri Tipikor Klas 1A Jayapura Drs. Mesak Manibor,M.MT dinyatakan tidak bersalah dan bebas demi hukum.

Bahwa dari rangkaian perkara tersebut, kini membuat Drs Mesak Manibor menyadari bahwa waktu, keadaan, dan kesempatan tidak akan datang berulang didalam setiap kehidupan manusia serta seluruh perkara hukum tersebut di jadikan sebuah pelajaran hidup bagi Drs. Mesak Manibor, M.MT.

Mantan Bupati Kabupaten Sarmi, Drs. Mesak Manibor, M.MT siap ikut bertarung dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Sarmi periode 2024 -2029 (Portal Papua ) Silas Ramandey
Mantan Bupati Kabupaten Sarmi, Drs. Mesak Manibor, M.MT siap ikut bertarung dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Sarmi periode 2024 -2029 (Portal Papua ) Silas Ramandey
Permohonan Maaf

Bahwa Drs. Mesak Manibor, M.MT mengajukan PERMOHONAN MAAF kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sarmi atas rangkaian persitiwa hukum yang pernah di lalui oleh Drs. Mesak Manibor M.MT, dan terhadap seluruh peristiwa hukum tersebut tidak akan terulangi lagi.

Apabila Drs. Mesak Manibor, M.MT masih di berikan kepercayaan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Sarmi untuk menjabat kembali sebagai Bupati Kabupaten Sarmi periode 2024 -2029 maka seluruh kepercayaan akan dipegang erat oleh Drs. Mesak Manibor, M.MT dan konsisten dalam memikul tangung jawab tersebut.

Dan sebagai anak asli Kabupaten Sarmi Drs. Mesak Manibor, M.MT siap mengikuti pemilihan Calon Bupati Kabupaten Sarmi 2024 -2029.

Permintaan Masyarakat 

Tekad kuat mantan Bupati kabupaten Sarmi periode 2011 -2016 untuk kembali siap bertarung dalam pemilihan kepala daerah kabupaten Sarmi 2024 - 2029.

Karena diketahui hampir semua masyarakat di Kabupaten Sarmi minta agar Drs. Mesak Manibor, M.MT harus kembali.

"Karena ada permintaan masyarakat secara keseluruhan (-+) 99,90 persen itu sampaikan keinginan mereka agar saya harus kembali ke Kabupaten Sarmi", ungkap Manibor.

Sebagai salah satu putra terbaik daerah asli Sarmi Mesak Manibor sangat terpanggil kembali ke kampung halamanya karena masih ada banyak hal yang perlu diselesaikan sekalipun sebelum atau sesudah dirinya sudah dilakukan di Kabupaten Sarmi.

Tetapi keinginan masyarakat Sarmi sampai saat ini minta supaya Mesak Manibor harus kembali ke Kabupaten Sarmi. Hal itu menjadi alasan utama dirinya siap mengikuti pemilihan calon Bupati Kabupaten Sarmi 2024 -2029.

"Saya ingin sekali mengabdikan hidup ini kepada masyarakat kecil yang ada di kampung -kampung, di dusun -dusun yang membutuhkan dukungan secara langsung dari kita kepada mereka", ujarnya lagi.

Pria kelahiran 26 September 1963 silam tersebut itu dengan tegas katakan bahwa situasi permasalah hukum yang dialami olehnnya itu sebuah perkara atau sesuatu yang kondisinya bukan selaknya.

Dia (dizalimi) oleh pihak -pihak yang ingin merebut jabatan sebagai Bupati yang dahulu di jabat oleh Drs. Mesak Manibor, M.MT.

"Saya mau katakan bahwa keadaan yang saya hadapi itu saya dizalimi dan semua orang mengetahui saya diperlakukan seperti itu. Jadi saya tetap berkeinginan untuk kembali mengabdikan diri kepada masyarakat di Kabupaten Sarmi", jelas Mesak Manibor.***

 

 

 

Editor: Silas Ramandey


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x