Ketua Timsel Umumkan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Kota di Papua

- 18 Desember 2023, 06:59 WIB
Caption foto : Tim Seleksi (Timsel) Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Papua Periode 2024-2029 saat Rapat Pleno Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Papua Periode 2024-2029, Minggu (17/12/2023).
Caption foto : Tim Seleksi (Timsel) Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Papua Periode 2024-2029 saat Rapat Pleno Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Papua Periode 2024-2029, Minggu (17/12/2023). /

PORTAL PAPUA - Herlan Ongge selaku Ketua Tim Seleksi (Timsel) Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Papua Periode 2024-2029 mengumumkan hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Papua.

Untuk nama-nama yang lolos dalam Penelitian Administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Papua dapat dilihat di sosial media resmi KPU Provinsi KPU Papua berikut https://www.instagram.com/p/C071w9sBvVT/?igshid=MTc4MmM1YmI2Ng== atau https://www.facebook.com/share/p/xFBsXfq7zEGsiYkP/?mibextid=9R9pXO.

Sebelumnya, Herlan menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat di Papua yang sudah berpartisipasi dan ikut mengambil bagian dengan mendaftar sebagai calon Anggota KPU di masing-masing wilayah domisili.

"Dengan melihat semangat yang tinggi dari masyarakat untuk mendaftar sebagai calon anggota KPU di masing-masing wilayah domisili, saya berharap timsel bisa mendapat calon-calon anggota KPU yang baru, dengan wajah-wajah baru dan semangat yang baru guna mewujudkan cita-cita demokrasi yang jujur dan adil di Papua," katanya, Minggu (17/12/2023).

Herlan sampaikan, timsel sendiri dibentuk oleh KPU RI untuk melaksanakan tahapan seleksi calon Anggota KPU 4 Kab dan 1 Kota di Provinsi Papua. Oleh sebab itu timsel melaksanakan semua tahapan-tahapan seleksi akan tetap mengacu pada PKPU No. 04 Tahun 2023, tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi, KPU Kab/Kota beserta perubahannya, PKPU No. 117 Tahun 2023, tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, dan PKPU No. 1667 Tahun 2023, tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Selekasi Calon Anggota KPU Provinsi pada I Provinsi dan KPU Kab/Kota pada 58 Kab/Kota di 13 Provinsi periode 2024 – 2029.

"Dengan mengacu pada ketentuan PKPU yang mengatur syarat-syarat calon anggota KPU, maka dari tahapan Pengumuman Pendaftaran, Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Penetapan Hasil Penelitian Administrasi dan Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi, kami laksanakan sesuai ketentuan yang ada, meskipun dalam pelaksanaan tahapan administrasi, ada pro dan kontra terkait aturan Izin PNS/ANS harus dari Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Izin dikeluarkan oleh Kepala Daerah, namun kami menganggap itu hal yang wajar dan kami tetap menerima semua masukan bahkan kritik dari siapapun, tetapi hal itu tidak bisa merubah ketentuan yang sudah ada karena kami bukan pembuat aturan, tetapi kami pelaksana aturan itu, hal ini yang perlu kita pahami bersama," ujar Herlan.

Kendati demikian, Herlan mengaku pihaknya terus mencoba memberi sedikit ruang yang tentunya tidak keluar dari aturan yang ada dengan menerima Izin PNS/ASN dari siapa pejabat yang diberi mandat sebagai Pelaksana Tugas Harian Kepala Daerah. Maka, dengan hasil yang sudah ditetapkan oleh timsel dan itu merupakan hasil rapat pleno yang terdiri dari 5 anggota timsel, sehingga sudah menjadi keputusan bersama dan final.
"Untuk itu sesuai ketentuan Jadwal Tahapan Pelaksanaan, maka tanggal 15 Desember 2023 kami tetapkan hasil penelitian administrasi melalui Rapat Pleno dan tanggal 16 Desember 2023 kami mengumumkan Hasil Penelitian Administrasi," pungkasnya. (FAV)

Editor: Fransisca Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah