Soal Kursi DPRP dan DPRK, Dewan Adat Papua Tanggapi Pernyataan LKMPB

- 8 Agustus 2023, 13:09 WIB
Lembaga Komunikasi Masyarakat Papua Bersatu (LKMPB) yang mengklaim 420 kursi legislatif di DPR Papua dan DPR Kabupaten kota
Lembaga Komunikasi Masyarakat Papua Bersatu (LKMPB) yang mengklaim 420 kursi legislatif di DPR Papua dan DPR Kabupaten kota /Musa Abubar/

"Jangan pernah ditanggapi dan saya berharap kepada negara untuk tidak sebodoh itu sama dengan LKMPB,"ujarnya.

"Negara sangat jeli sangat cerdas dan sangat bijak untuk melihat dan menyikapi hal seperti itu. Jadi saya sekali lagi mau katakan atas nama masyarakat adat Papua Negara tolong melihat dengan jelas, jeli dan cerdas,"katanya.

Swabra juga mengungkap bahwa LKMPB adalah pihak pernah membentuk partai Papua bersatu dan pernah menggugat Undang-undang Otsus ke Mahkamah Konstitusi namun ditolak.

"Perlu negara tahu bahwa ini pelarian dari membentuk partai lokal tidak jadi. Kalau memang mau merebut di partai politik, ada partai nasional banyak-banyak terus kalau tidak, kembali ke kampung minta rekomendasi dari Ondoafi-mu untuk masuk di DPR Provinsi Papua atau mau masuk di DPR kabupaten kota yang dari unsur pengangkatan itu,"ujarnya.

"Kembali saja ke kampung Bapak Ondoafi-mu tidak akan menolak Engkau sebagai anak adat yang dari Sarmi bisa kembali saya juga salah satu saya juga bisa tolong,"katanya.

Baca Juga: PSBS Biak Siap Jalin Kerja Sama dengan Persis Solo

Mewakili Representasi Wilayah Adat Lapago

Ketua Representasi Dewan Adat Papua Daerah Lapago, Lemot Mabe mengatakan sangat menghargai upaya yang dilakukan LKMPB namun dirinya mengaku kecewa atas pernyataan itu.

"Kursi ini ada prosedurnya kalau mereka ingin ambil posisi itu ikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah mereka tidak boleh mengklaim bahwa itu mereka punya, tidak boleh,"ujarnya.

Bahkan ia meminta agar LKMPB tidak boleh mengklaim 420 kursi di DPRP maupun DPRK milik mereka.

Halaman:

Editor: Musa Abubar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah