Bawaslu Kabupaten Jayapura Perjelas Regulasi PKPU Nomor 33 Soal Alat Peraga Kampanye

- 18 Juni 2023, 14:08 WIB
BAWASLU
BAWASLU /

PORTAL PAPUA  - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura akan tetap menggunakan regulasi terkait kampanye yang diatur berdasarkan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu), sembari terus menginventarisasi alat peraga kampanye (APK) yang masih ada beberapa terpasang di wilayah tersebut.


"Terkait alat peraga, setelah dari tadi apa yang disampaikan oleh teman-teman perwakilan dari partai politik mengenai langkah Bawaslu, mengingat regulasinya itu belum ada. Maka langkah kami dari Bawaslu akan tetap menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas usai kegiatan Acara Colo Sagu "Obrolan Santai Pemilu Damai 2024", di Tanjung Cinta, Kampung Doyo Lama, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Rabu, 14 Juni 2023.


Menurutnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU yang mengatur tentang kampanye memang sudah ada, tetapi regulasi tersebut dibuat pada tahun 2018, yakni PKPU Nomor 33/2018 tentang Kampanye Pemilu.


"Itu menjadi rujukan kami untuk besok kami mengeluarkan surat sebagai langkah-langkah pencegahan, guna menertibkan alat peraga kampanye yang menjadi kekhawatiran dari teman-teman partai politik dan juga media," tutur Zacharias Rumbewas.


"Nah, ada yang bilang kalau PKPU itu diberlakukan kembali, kami lihat di berbagai pemberitaan. Namun, kami belum mendapatkan petunjuk atau arahan bagaimana. Itu kan satu kelembagaan ya, dari KPU. Kami dari Bawaslu akan tetap gunakan itu sebagai rujukan sebagai langkah pencegahan," katanya.


Meski demikian, Bawaslu tetap melakukan tugas dengan menginventarisasi alat peraga kampanye yang ada, sembari melakukan langkah-langkah pencegahan potensi pelanggaran kampanye melalui alat peraga kampanye.


"Memang sampai hari ini kami belum mendapatkan kepastian terkait regulasinya, jadi kami nanti akan tetap gunakan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 itu sebagai rujukan untuk langkah-langkah pencegahan saat keluarkan surat," pungkasnya.***

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: LintasPapua.com


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah