Status dan Hak Gaji Belum Dibayar Pemprov Papua, Para Guru P3K Temui DPRP

- 18 Maret 2023, 16:27 WIB
Para Guru P3K yang bertemu Komisi V DPRP, Jumat 17 Maret 2023
Para Guru P3K yang bertemu Komisi V DPRP, Jumat 17 Maret 2023 /

 

PORTAL PAPUA - Komisi V DPR Papua (Membidangi Pendidikan) kembali menerima aspirasi Guru P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Provinsi Papua diruang Rapat Badan Anggaran DPRP, Jumat, 17 Maret 2023.

Kedatangan puluhan Guru P3K ke DPRP dalam rangka menyampaikan aspirasi terkait nasib pelimpahan SK Guru P3K dari Provinsi ke kota/kabupaten, Hak gaji yang belum dibayarkan Pemerintah Provinsi Papua dan sisa pengangkatan 27 orang dari total 800 guru P3K yang direkrut.

Kedatangan Guru P3K Provinsi Papua ke DPRP ini diterima langsung oleh Pimpinan dan Anggota Komisi V DPRP, diantaranya Ketua Komisi V DPRP Kamasan Jacob Komboy, S.Pak, Wakil Ketua Komisi Piter Kwano,SH, Sekretaris Komisi Natan Pahabol,S.Pd dan Anggota Komisi V diantaranya Yohanes Ronsumbre dan Tarius Mull.

“Hari ini kami Komisi V DPRP menerima perwakilan Guru P3K Papua. Mereka datang menyampaikan berbagai keluhan,keberatan dan aspirasi terkait nasib mereka pasca pembentukan DOB provinsi dan juga adanya kebijakan pengalihan status guru dari provinsi ke kota/kabupaten. selain itu mereka juga menuntut hak berupa gaji yang belum dibayarkan padahal SK pengangkatan sudah ada dan beberapa aspirasi lainnya,” Tegas Wakil Ketua Komisi V DPRP Piter Kwano ,SH kepada wartawan.

Dikatakan Kwano bahwa program pengadaan Guru P3K di Provinsi Papua ini dilakukan oleh Pemerintah pusat melalui kementerian PANRB dan kementerian terkait lainnya namun terkait pembiayaan hak - hak guru P3K dibebankan kepada Pemerintah Daerah.

“Dari informasi yang kami dapat dari pihak BKD Papua, proses rekruitmen Guru P3K ini diselenggarakan oleh pemerintah pusat tapi pembiayaan dibebankan ke Papua, ini yang kemudian menjadi masalah hari ini pasca pembentukan DOB provinsi sejalan dengan pemberlakuan UU Nomor 2 Tahun 2021 berikut PP 106/2021 dan PP 107/2021 ditambah lagi dengan adanya kebijakan pengalihan status guru dari provinsi ke kota/kabupaten,” Ujarnya

Ditambahkan Kwano bahwa menindaklanjuti aspirasi perwakilan Guru P3K Papua yang telah disampaikan, Komisi V DPRP akan meneruskan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB dan kementerian terkait lainnya serta akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidilan Provinsi Papua.

“Aspirasi telah kami terima dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dewan, dimana kami akan melakukan pertemuan dengan kementerian PANRB dan kementerian terkait lain, sehingga persoalan guru P3K di Provinsi Papua dapat diselesaikan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan Aparatur BKD Provinsi Papua, Origenes Kambuaya mengatakan bahwa pemerintah Provinsi Papua sesuai edaran Kementerian PANRB telah melaksanakan semua proses pengadaan Guru P3K di Provinsi Papua.

Halaman:

Editor: Silas Ramandey


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x