Status dan Hak Gaji Belum Dibayar Pemprov Papua, Para Guru P3K Temui DPRP

- 18 Maret 2023, 16:27 WIB
Para Guru P3K yang bertemu Komisi V DPRP, Jumat 17 Maret 2023
Para Guru P3K yang bertemu Komisi V DPRP, Jumat 17 Maret 2023 /

“Proses pelaksanaan seleksi bahkan sampai penetapan Surat Keputusan Gubernur untuk P3K guru itu untuk disahkan seluruhnya terkecuali tersisa dari 16 orang itu. Sementara terkait pengalihan status Guru P3K dari pemerintah provinsi Papua ke kabupaten kota, beber kambuaya.

“Pemprov Papua pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah tersebut dan melakukan proses itu, namun demikian harus sesuai dengan arahan dari BKN Pusat oleh direktur kepangkatan bahwa proses pengalihan itu dilakukan dengan menunggu edaran atau kebijakan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pan RB. Dalam bentuk surat edaran atau surat resmi yang disampaikan oleh Kementerian Pan RB kepada Gubernur Papua sebagai dasar untuk dilakukan pengalihan P3K guru dari Pemerintah Provinsi Papua ke kabupaten kota. Pada tanggal 9 dan 10 Februari tahun 2023, BKD telah berkoordinasi dengan Kementerian Pan RB dan BKN Pusat dan pada prinsipnya sedang berkoordinasikan dengan pemerintah pusat Kepala BKN, Menpan RB dan Kementerian Dalam Negeri untuk akan dilakukan rapat bersama antara Kementerian Lembaga dan pemerintah Provinsi Papua untuk Bagaimana teknik untuk penyerahan P3K dari Provinsi ke kabupaten kota di Papua,” tutupnya.

Sekedar dikeatahui, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K adalah rekrutmen untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditujukan untuk WNI yang diangkat berdasarkan Perjanjian Kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas Pemerintahan.

PPP3K melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) membagi kebutuhan ASN menjadi tiga golongan yaitu CPNS, PPP3K dan Sekolah Kedinasan.

PPP3K sendiri sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada Peraturan Pemerintah nomor: 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.***

Halaman:

Editor: Silas Ramandey


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x