Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Penculikan Anak dengan Motif Cabul di Sentani

- 7 Februari 2023, 16:56 WIB
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura Iptu Muhammad Rizka, S.TK., S.IK., Kasie Humas Polres Jayapura Iptu Priyono dan Kanit Tipidkor Ipda Tri Nova Pamungkas, S.Tr.K., dalam press conferencenya di Halaman Mapolres Jayapura, Doyo Ba
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura Iptu Muhammad Rizka, S.TK., S.IK., Kasie Humas Polres Jayapura Iptu Priyono dan Kanit Tipidkor Ipda Tri Nova Pamungkas, S.Tr.K., dalam press conferencenya di Halaman Mapolres Jayapura, Doyo Ba /

Pelaku II alias Peres (24) saat ditangkap juga mengakui telah melakukan penculikan anak dan tujuan pelaku melakukan penculikan anak untuk disodomi (dicabuli) di alang-alang samping SD Angkasa AURI.

Atas perbuatannya, pelaku II dijerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.***

Halaman:

Editor: Silas Ramandey


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x