Tegas !! Pasal 340 KUHP Untuk Oknum Prajurit TNI Pelaku Pembunuhan Di Timika

- 5 September 2022, 23:21 WIB
Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa pada saat menggelar konferensi pers dengan awak media
Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa pada saat menggelar konferensi pers dengan awak media /Septa/

"Mari sama-sama menunggu sampai dengan tahap di pengadilan dan kita awasi serta ikuti, bahkan Komnas HAM diberikan akses dalam kasus ini," pungkas Pangdam XVII/Cenderawasih.

Sementara itu, Bapak Ronal Rumbiak (Perwakilan Komnas HAM Jayapura) menyampaikan telah bertemu dengan pihak Kodam XVII/Cenderawasih, termasuk akses untuk penanganan kasus tersebut.

"Kami juga sudah melakukan langkah pertemuan dengan Kapolres dan sudah diberikan akses bertemu dengan pelaku sipil, serta mendapatkan bukti-bukti dan kronologi kejadian. Kami juga sudah bertemu Subdenpom Timika untuk menentukan langkah apa yang akan dilakukan kedepan," pungkas Bapak Ronal Rumbiak.***

Halaman:

Editor: Septa Kulsumawulan

Sumber: Lintas Papua.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah