Presiden Jokowi Diminta Segera Lakukan Perundingan Dengan NFRPB Soal Eksploitasi SDA

- 10 Maret 2022, 14:50 WIB
Ketua Dewan Nasional Papua (DNP) NFRPB, Onesimus Banundi (tengah). Richard (PP)
Ketua Dewan Nasional Papua (DNP) NFRPB, Onesimus Banundi (tengah). Richard (PP) /

Baca Juga: John Tabo: Lewat Pemekaran DOB Lapangan Kerja Terbuka Bagi Generasi Papua

Selain itu perlu dibahas bagaimana memindahkan berbagai jenis pajak, royalti, kompensasi, dan hal-hal yang menjadi hak dari masyarakat Papua Barat. Yang selama ini diambil oleh pemerintah Indonesia dari pengelolaan sumber daya alam di tanah air Papua Barat.

"Oleh karena itu, harus ada informasi dan data yang disampaikan oleh pemerintah Indonesia, serta perusahaan-perusahaan dimaksud secara transparan. Sehingga kita bisa hitung Produk Domestik Bruto (PDB) dan Produk Domestik Netto (PDN) dari pengelolaan sumber daya alam dan jasa sumber daya manusia yang dari tanah air Papua Barat. Agar kita dapat mengetahui beberapa besar pendapatan kotor dan pendapatan bersih yang diterima sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," ujarnya.

Baca Juga: Soal Pemanfaatan Desentralisasi Fiskal Daerah, Ini Pendapat Bupati Mamberamo Raya, John Tabo

Ia mencontohkan, contoh kasus dari Perdagangan Karbon (Carbon Trade), berapa triliun rupiah yang masuk ke APBN dan berapa yang diterima masyarakat adat pemilik hutan dan wilayah-wilayah, seperti, Cartenz di Timika, wilayah Lorens di Merauke, wilayah Bilugay di Nabire, wilayah Poja di Mamberamo, wilayah Cycloop atau gunung Dobonsolo di Jayapura, dan wilayah Arfak di Manokwari. Dan royalti serta kompensasi dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di tanah air Papua Barat. Itu juga harus dihitung secara terbuka atau transparan dalam perundingan oleh masing-masing pihak. Dengan demikian kita dapat menghitung secara tepat hak dan kewajiban masing-masing pihak pada saat peralihan administrasi kekuasaan pemerintahan atau kedaulatan.

Baca Juga: 8 Korban Pembunuhan KKB Saat Bekerja Tower di Puncak Bakal Dievakuasi Hari Minggu  

"Kemudian kita juga bisa menghitung apa yang harus ditanggung sebagai hak dan kewajiban terhadap masing-masing pihak. Apakah kewajiban-kewajiban harus ditanggung oleh NFRPB sebagai negara pengganti, atau ditanggung oleh pemerintah NKRI sebagai negara yang digantikan. Setelah kita mengetahui Produk Domestik Bruto (PDB) dan Produk Domestik Netto (PDN) yang masuk dari berbagai sumber daya alam dan sumber daya manusia dari tanah Papua Barat. Maka semuanya akan menjadi jelas dan adil dalam tanggungan hak dan kewajiban masing-masing pihak," pungkasnya. ***

 

Halaman:

Editor: Richard Mayor


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x