Bawa 20 Bungkus Plastik Sabu, Polisi Bekuk ZH di Entrop Jayapura

7 September 2022, 20:29 WIB
Tampak Narkotika jenis sabu yang disita Polres Jayapura Kota dari pelaku berinisial ZH (26 tahun) /Humas Polda Papua /

PORTAL PAPUA – Polisi seorang pria berinisial ZH (26 tahun) lantaran memiliki barang bukti berupa 20 bungkus plastik klipper ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu.

harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran diduga merupakan pelaku pemilik narkotika jenis Sabu yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di Kota Jayapura.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menjelaskan elaku ZH dibekuk pada Senin, 5 September 2022 sore diseputaran Entrop.

Pelaku ditangkap setelah menyuruh seseorang yang tidak dikenalnya diseputaran Taman Imbi untuk mengambil barang yang ada di salah satu Jasa Pengiriman dengan ongkos 100 ribu rupiah.

Baca Juga: Karya Bakti Kodim 1715/Yakuhimo Bantu Masyarakat Rehab Masjid Dekai

"Barang haram itu awalnya sudah termonitor berada di Jasa Pengiriman, lalu datang seorang pria yang disuruh oleh ZH untuk mengambil,"kata Kamal di Jayapura, Rabu,7 September 2022.

Polisi kemudian menangkap pria tersebut. Ketika ditangkap ia mengaku hanya ojek yang disuruh untuk mengambil barang oleh seseorang dengan ongkos sebesar Rp100 ribu rupiah.

Lanjut dia, tim Opsnal Sat Narkoba Polresta yang dipimpin Aipda Dedes selaku Kanit Opsnal kemudian menyuruh si tukang ojek untuk mengantarkan barang itu sesuai kesepakatan

Tukang ojek itu dibuntuti dari belakang ke lokasi yang dijanjikan di seputaran Entrop, Distrik Jayapura Selatan.

Baca Juga: Ditangkap di Jayapura, Bupati Mimika akan Diboyong ke Jakarta

"Ketika tiba di lokasi yang dijanjikan, ZH kemudian menghampiri si tukang ojek dan mengambil barang haram tersebut, kemudian tim langsung bergegas menangkap ZH,"ujarnya.

Dari penangkapan, menurutnya, didapati barang bukti yang diduga berupa narkotika jenis Sabu yang dikemas di dalam 20 bungkus plastik klipper ukuran kecil.

Tak hanya itu, pelaku ZH ke rumahnya disekitar Jalan Baru, Pantai Hamadi dan lalu didapati barang bukti berupa narkotika jenis Ganja satu bungkus plastik bening ukuran sedang dan satu linting Ganja habis pakai.

Baca Juga: Korem 172/PWY Dapat Apresiasi Pangdam XVII/Cenderawasih Terkait Gebyar Mama Papua Mampu

Dia mengatakan, pelaku dan barang bukti kini tengah berada di Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk pemeriksaan lebih lanjut,”tambah dia.***

Editor: Musa Abubar

Sumber: Humas Polda Papua

Tags

Terkini

Terpopuler