PPID SKPD Pemprov Papua Didorong Lakukan Inovasi Pelayanan Informasi

25 April 2022, 07:10 WIB
Suasana Rapat Koordinasi PPID Provinsi Papua. /papua.go.id/

PORTAL PAPUA - Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Cyfrianus Yustus Mambay mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayahnya untuk melakukan inovasi pelayanan informasi.

 

Diantaranya dengan mengaktifkan serta mengembangkan website masing-masing SKPD-nya, untuk memudahkan pemberian akses informasi bagi masyarakat yang membutuhkan.

 Baca Juga: Pemandangan Keindahan Pulau Asei Ditengah Danau Sentani

"Dengan begitu pastinya dapat mempermudah akses bagi masyarakat yang membutuhkan informasi, tentunya dengan mengikuti perkembangan teknologi informasi yang ada," ujar Staf Ahli Yustus Mambay, pada Rapat Koordinasi PPID Provinsi Papua, Selasa, 19 April 2022.

 

Ia katakan, selain berinovasi, PPID SKPD juga wajib mengelola informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku. Dimana, kinerja PPID SKPD yang baik dan profesional pun, wajib menciptakan pemerintahan yang berwibawa, bersih dan transparan (Good Governance).

 

"Sehingga dalam kegiatan ini pastinya PPID SKPD perlu pula menyamakan persepsi perubahah terhadap berbagai aturan terkait pelayanan informasi publik,” kata dia.

Baca Juga: Libas SSB Yoka 4:0!! SSB Imanuel Sentani Juara Liga Topskor Papua U-14 2022

Diketahui, kegiatan yang diikuti seluruh PPID SKPD Pemprov Papua tersebut, digelar selama dua hari dengan pembahasan materi tentang pengelolaam layanan informasi di hari pertama, Selasa, 19 April 2022 serta data statistik sektoral di hari kedua, Rabu, 20 April 2022.

 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua Jeri A. Yudianto berharap lewat kegiatan ini tercapainya satu komitmen yang kuat di seluruh PPID SKPD dalam penerapan serta implemetasi keterbukaan informasi publik pada badan publik secara konsekuen dan bertanggungjawab.

 

Selain itu, tersedianya kelengkapan layanan PPID, yaitu adanya desk layananan, penetapan DIDP dan, daftar informasi yang dikecualikan. 

 Baca Juga: Jokowi Pernah Sampai ke Danau ini, Danau Yang Memiliki Suhu Udara Dibawa 10 Derajat Celcius

"Kemudian, berfungsinya website untuk mempublikasikan layanan informasi dan dokumentasi publik, maupun tersedianya anggaran operasional PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta terkirimnya laporan akses informasi publik".

 

"Supaya terwujudnya sinergitas yang harmonis melalui kolaborasi dalam peyediaan layanan informasi dan dokumentasi yang transparan, cepat, tepat sederhana dan biaya ringan," tutupnya. ***

Editor: Eveerth Joumilena

Terkini

Terpopuler