Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa persyaratan PPLN saat itu yaitu cukup menunjukkan hasil PCR negatif 2×24 jam terakhir dan begitu sampai di Indonesia bisa langsung masuk. Kecuali bagi mereka yang suspek, misalnya memiliki suhu badan di atas 37,5 derajat celcius, maka akan langsung dites PCR. Aturan lainnya, yakni wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. ***