Eksekutif Usulkan Satu Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok

- 31 Mei 2024, 20:00 WIB
foto bersama usai pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang II tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Kabupaten Jayapura Tahun 2024 DPRD Kabupaten Jayapura Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Non APBD 2024
foto bersama usai pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang II tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Kabupaten Jayapura Tahun 2024 DPRD Kabupaten Jayapura Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Non APBD 2024 /



PORTAL PAPUA- DPRD Kabupaten Jayapura menggelar Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang II tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jayapura Tahun 2024, Rabu, 22 Mei 2024.

Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang II dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura Muhammad Amin didampingi Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si.

Berdasarkan pantauan wartawan media online ini, anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang hadir sebanyak lima (5) orang dan yang tidak hadir sebanyak 20 orang.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura Muhammad Amin dalam pidatonya menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah telah menyerahkan materi sidang tentang Raperda Non APBD sebanyak satu (1) rancangan, yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Dengan telah disampaikannya materi sidang tersebut, kami atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Jayapura menyampaikan terima kasih kepada saudara Pj Bupati Jayapura dan jajarannya yang telah menyampaikan materi sidang kepada dewan yang selanjutnya akan dibahas dan dikaji sesuai dengan prosedur dan juga tahapan pembahasan yang berlaku di DPRD Kabupaten Jayapura," ucapnya.

Lanjutnya, kata Muhammad Amin, demi kelancaran pembahasan materi persidangan ini, mungkin masih ada hal-hal yang memerlukan penjelasan dari pihak eksekutif.
"Maka itu, kami mohon kiranya suara Pj Bupati Jayapura dapat menghadirkan para kepala OPD apabila dewan memerlukan penjelasan terkait dengan materi sidang," pintanya.

Melalui kesempatan ini, Waket I menyampaikan, atas nama pimpinan mengajak rekan-rekan anggota dewan dalam alat-alat kelengkapan dewan maupun Fraksi-fraksi dewan agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab, serta fungsi yang diamanatkan kepada kita bersama selaku wakil rakyat untuk menyelesaikan secara serius tugas ini dengan memanfaatkan waktu yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien.
Dikatakannya, "Pemkab bersama DPRD Kabupaten Jayapura selaku penyelenggara pemerintahan, terus berupaya memaksimalkan penerapan pelaksanaan Perda sebagai perundang-undangan yang menjadi dasar hukum."
Pada kesempatan yang sama Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo menjelaskan mengenai satu raperda yang diusulkan oleh eksekutif.
"Bahaya merokok mempunyai dampak buruk bagi perokok yang tidak disadari. Memerlukan waktu lebih dari 25 tahun antara saat mulai merokok pertama kali hingga memunculkan banyak penyakit kronis. Konsumsi merokok mengakibatkan paling sedikit 400.000 orang per tahun di Indonesia dan berdampak buruk terhadap seluruh organ tubuh manusi (WHO, 2024)," imbuhnya.

Lanjutnya, kata Pj Bupati Jayapura, data penelitian Kosen (2006) dari Litbang Departemen Kesehatan RI menunjukkan bahwa biaya kesehatan akibat konsumsi tembakau mencapai tiga kali lipat daripada pendapatan pemerintah yang diperoleh dari cukai rokok.
Selain itu, dampak bagi mereka yang bukan perokok, namun menghisap asap rokok (perokok pasif) juga memiliki resiko terkena penyakit yang mematikan. Data tahun 2004 menunjukkan bahwa sebagian besar perokok pasif adalah perempuan yang jumlahnya mencapai 65 juta (66 persen) dari total perokok pasif.
"Di mana, perokok pasif ini terpapar asap rokok di rumah, di kantor, atau tempat-tempat umum lainnya. Selain perempuan, akibat paparan asap rokok juga mengenai bayi dan anak-anak terutama ketika mereka berada di rumah yang penghuninya adalah perokok," katanya.
"Hal ini yang sering disebut asap rokok orang lain (AROL) atau secondhand smoke juga mengakibatkan perokok pasif beresiko terkena penyakit mematikan seperti kanker paru, penyakit jantung dan pembuluh darah, hingga kemandulan dari akibat zat karsinogen melalui sebatang rokok yang mereka hisap," sambung mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Keerom ini.
Tujuan implementasi perda kawasan tanpa rokok ini adalah melindungi hak masyarakat untuk hidup sehat dan bebas dari paparan asap rokok dan bukan menghilangkan hak untuk merokok.
"Dengan penanganan dan juga pengawasan yang tepat, perda baru ini diharapkan juga akan memberikan perlindungan kesehatan yang siginifikan kepada masyarakat Kabupaten Jayapura terutama bagi ibu hamil dan menyusui, serta balita dan anak-anak sebagaimana telah kita ketahui bahwa Kabupaten Jayapura telah ditetapkan sebagai kabupaten layak anak (KLA)," jelasnya.
Sesuai dengan fungsi mengajukan usul rancangan perda, maka dewan atau legislatif mengajukan satu (1) rancangan peraturan daerah, yakni Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan pengusaha asli Papua asal Kabupaten Jayapura.

Mengakhiri sambutan, Pj Bupati Jayapura menyampaikan terima kasih atas kerjasama, kesungguhan dan sumbangan pemikiran dari anggota DPRD dalam pembahasan, yang selanjutnya dapat disetujui menjadi perda sebagai payung hukum di Kabupaten Jayapura. (Fan)

Editor: Fransisca Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah