BREAKING NEWS : Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 19 Agustus 2022, 15:39 WIB
Tangkapan layar Divisi Humas Polri
Tangkapan layar Divisi Humas Polri /

 

PORTAL PAPUA - Tim Khusus Polri secara resmi menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.

Editor: Silas Ramandey


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x