TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok di Perairan Batam

- 29 Maret 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi KRI Teuku Umar-385. TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan rokok di perairan Batam dekat Selat Singapura yang bisa merugikan negara hingga Rp5 miliar.
Ilustrasi KRI Teuku Umar-385. TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan rokok di perairan Batam dekat Selat Singapura yang bisa merugikan negara hingga Rp5 miliar. /Antara Foto/M Risyal Hidayat/

“Kecurigaan timbul dari dokumen yang ada diindikasikan palsu, tidak ditemukannya dokumen keimigrasian ke Thailand serta jumlah bahan bakar yang tidak memungkinkan untuk berlayar ke Thailand," kata Laksma Yayan Sofiyan menjelaskan.

Baca Juga: KPU Teluk Wondama Diminta Teliti Terhadap Data Pemilih

"Setelah diambil keterangan lebih detil, nakhoda menyampaikan bahwa sebenarnya kapal akan berlayar menuju Tanjung Berakit untuk memindahkan rokok tersebut ke kapal penampung lainnya,” ujarnya menambahkan.

Jika berhasil diselundupkan, ribuan kardus rokok itu bisa menimbulkan kerugian negara hingga Rp5 miliar.

Totalnya, ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh KM Karya Sampurna.

Pertama ialah kompetensi nakhoda dan KKM tidak sesuai Safe Manning. Hal ini melanggar Undang-Undang Pelayaran pasal 135 Jo. 310 ancaman pidana kurungan alias penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Baca Juga: Kesaksian Cosmas Penjaga Gerbang Katedral Makassar, Tahan Pelaku Ketika Menerobos Masuk

Kedua, KM Karya Sampurna tidak memiliki dokumen Pemberitahuan Import Barang (PIB), barang muatan berupa rokok tanpa cukai, diduga barang ilegal melanggar Pasal 25 ayat (1) Jo. Pasal 52 UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Cukai rokok yang harus dibayarkan KM Karya Sampurna mencapai 1673 karton dengan nilai cukai sebesar Rp3 juta per karton.

Perkiraan nilai barang yang akan diselundupkan mencapai Rp. 5.019.000.000.

Halaman:

Editor: Atakey

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah