Abu Bakar Ba'asyir Siap Hirup Udara Bebas 8 Januari 2021, Polisi: Kami akan Terus Mengawasi

- 5 Januari 2021, 08:56 WIB
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir sempat menurun kesehatannya jelang bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021.
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir sempat menurun kesehatannya jelang bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc

 

PORTAL PAPUA - Abu Bakar Ba’asyir, terpidana kasus terorisme, dinyatakan akan bebas murni pada Jumat 8 Januari 2021 oleh Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, usai menjalani masa penahanan selama 15 tahun serta dipotong remisi 55 bulan.

Pada tahun 2011 silam, Abu Bakar Ba’asyir disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan vonis hukuman 15 tahun penjara.

Dalam persidangan tersebut, PN Jakarta Selatan menyatakan Ba'asyir bersalah karena terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung terorisme di Indonesia.

Baca Juga: Benny Gants Harapkan Israel Selesaikan Kesepakatan sebelum Jabatan Trump Berakhir

Setelah vonis 15 tahun penjara dijatuhkan, Ba'asyir kemudian menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Khusus Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Namun sebelum mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, terpidana kasus terorisme tersebut mendekam di Lapas Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Usai bebasnya Abu Bakar Ba’asyir, Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa jajaran intelijen Polri bakal mengawasi aktivitas terpidana kasus terorisme tersebut, sama seperti narapidana terorisme lainnya yang telah menghirup udara bebas.

Baca Juga: Inggris Luncurkan Vaksin Covid-19 Penemuan dari Oxford, Pria 82 Tahun Jadi Penerima Pertama

“Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tipid (tindak pidana) apapun,” katanya menerangkan, seperti dilaporkan Antara.

Ahmad Ramadhan juga menegaskan bahwa pihak kepolisian memastikan proses bebas murni terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir bakal mendapat pengamanan.

"Ada atau tidak ada permintaan (pengamanan) itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk mengamankan situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat),” kata Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 4 Januari 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak CINTA Hari Ini Selasa 5 Januari 2021, Cinta Sagitarius Diuji dalam LDR

Dikabarkan juga bahwa kondisi kesehatan Abu Bakar Ba’asyir sempat mengalami penurunan belakangan ini.

Pada tahun 2020 lalu, kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir sempat menurun dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.

Terpidana terorisme tersebut sempat dirawat pada 24 November 2020 hingga 10 Desember 2020 karena mengeluhkan sakit kepala dan mual.

Baca Juga: HARGA EMAS Hari ini Selasa 5 Januari 2021, Emas Antam 2 Gram Naik Rp11.000 di Pegadaian

Bakar Baasyir menjalani perawatan intensif dengan pengawalan dari personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, Brimob Polda Jawa Barat, dan pengawalan dari petugas Lapas Khusus Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.*** (Elvis Romario)

 

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah