Sekarang Buat SIM Bisa Lewat HP, Begini Langkah-Langkah Pembuatannya

13 April 2021, 17:03 WIB
SIM online /Instagram/Bapenda Jabar

PORTAL PAPUA-Saat ini, proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) lebih dipermudah yaitu hanya melalui Smartphone/Handphone (HP), secara daring, tanpa harus mendatangi kantor terkait.

Pihak Polri, dalam hal ini Korlantas Polri telah secara resmi membuka layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A maupun C hanya lewat HP mulai Senin,12 April 2021 kemarin.

Baca Juga: Di India Anak Kambing Mirip Wajah Manusia, Diyakini Jelmaan Leluhur

Dalam pelaksanaannya, Polri telah membuat aplikasi SINAR untuk memudahkan para pemohon SIM untuk membuat SIM A dan C.

Segala hal berkaitan dengan mekanis pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi SINAR tersebut.

Tidak hanya pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Sementara itu, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski sebelumnya harus melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

Baca Juga: Sinopsis Nazar, Jumat 16 April 2021 Episode 110: Berpura-pura Merestui Pernikahan Mereka, Mohana Menjalankan R

Untuk pembayaran pun dilakukan secara cashless, dimana pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke Bank.

Nah, biar lebih jelas lagi, berikut ini Portal Papua sajikan langkah-langkah yang harus diikuti saat melakukan pembuatan SIM secara online yang dirangkum dari berbagai sumber:

1. Download aplikasi SINAR

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon

Baca Juga: Sinopsis Nazar, Kamis 15 April 2021 Episode 109: Yang Bersama Ansh, Ternyata Bukan Payal

Demikian, informasi seputar langkah-langkah pembuatan SIM terbaru secara daring lewat HP tanpa bersusah-susah lagi mendatangi kantor Korlantas.

Semoga dengan kebijakan ini, masyarakat semakin diberi kemudahan untuk membuat dan mendapatkan SIM sesuai yang diinginkan, baik SIM A maupun C.

Editor: Atakey

Tags

Terkini

Terpopuler