Lanjutan Kasus Suap Perizinan Benih Lobster, Dua Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Diperiksa KPK

14 Desember 2020, 10:09 WIB
Edhy Prabowo. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

 

PORTAL PAPUA – Kasus suap perizinan benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang berujung tertangkapnya nonaktif Menteri KKP Edy Prabowo dan beberapa oknum lain yang terlibat, terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejauh ini, KPK mengonfirmasi telah memeriksa dua Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo yang diduga turut terlibat di dalam kasus tersebut. Pemeriksaan ini berkaitan dengan aliran uang dalam kasus suap perizinan benih lobster di KKP.

Dua orang yang diperiksa tersebut adalah Fidya Yusri dan Anggia Putri, yang diperiksa KPK pada Jumat 11 Desember 2020 lalu. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap tersebut.

Baca Juga: BLT Kampung Gorolo, Sorong Selatan, Dikucurkan bagi Pendidikan dan Poktan, 168 Orang Sudah Terima

Hal itu dijelaskan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 14 Desember 2020.

“Para saksi diperiksa penyidik seputar pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) dan EP (Edhy Prabowo) kepada pihak lain yang diduga bersumber dari perizinan ekspor benih lobster di KKP,” kata Ali Fikri dikutip dari ANTARA, Senin, 14 Desember 2020.

Ali juga menjelaskan, selain dua saksi tersebut, KPK juga memeriksa Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM) pada Jumat, 11 Desember 2020.

Baca Juga: UPDATE Harga Emas Hari Ini Senin 14 Desember 2020, Emas Antam Rp1.921.000 untuk 2 Gram

“Saksi APM diperiksa penyidik mengenai pengetahuan saksi tentang pelaksanaan tugas Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait ekspor benih lobster,” kata Ali.

Sementara saksi Amiril, lanjutnya, dikonfirmasi penyidik terkait pengetahuan saksi soal dugaan penerimaan uang yang diterima tersangka Edhy Prabowo dari pihak-pihak yang berhubungan dengan perizinan ekspor benih lobster.

Selain Edhy Prabowo, enam orang lain yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), APM (Andreau Pribadi Misata), dan dan Amiril Mukminin (AM).

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Hari ini Senin 14 Desember 2020, Aries akan Dapat Kejutan Besar

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 14 Desember 2020, Elsa Bebas dari Penjara, Al Dapat Masalah Baru

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy Prabowo bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar, yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, istrinya Lis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Penggunaannya di antaranya untuk belanja barang mewah oleh Edhy Prabowo dan istrinya di Honolulu, Amerika Serikat, pada 21 sampai 23 November 2020, sejumlah sekitar Rp750 juta, di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS atau setara dengan Rp1,5 miliar dengan kurs Rp15.000, dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler