Optimalisasi JKN Periode 2023 BPJS Kesehatan Gelar Rekonsiliasi Data Peserta Timika

- 18 Desember 2023, 19:31 WIB
Optimalisasi JKN Periode 2023 BPJS Kesehatan Gelar Rekonsiliasi Data Peserta Timika
Optimalisasi JKN Periode 2023 BPJS Kesehatan Gelar Rekonsiliasi Data Peserta Timika /

PORTAL PAPUA- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jayapura menggelar Rapat Rekonsiliasi Data Peserta dan Iuran Wajib Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Peserta Pekerja Penerima Upah Pemerintah Daerah (PPU PN) Wilayah Kerja Jayapura triwulan IV Tahun 2023 di Hotel Swiss-bellTimika, Selasa (12/12/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika, dan Perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dan Puncak yang termasuk wilayah kerja KPPN Timika. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Deny Jermy Eka Putra Mase mengatakan dalam sambutannya bahwa kegiatan rekonsiliasi data peserta dan iuraran sebagai bentuk implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan JKN.

“Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan JKN, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan JKN, Presiden mengintruksikan 30 Kementerian dan lembaga termasuk Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi JKN,” kata Deny.

Deny mengatakan bahwa kegiatan rutin rekonsilisasibersama pemerintah daerah telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah Di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2020, bahwa Pemda bersama BPJS Kesehatan dan/atau pihak lain terkait agar melakukan rekonsiliasi data pembayaran iuran bagi peserta PPU di lingkungan Pemda secara periodik setiap triwulan. Rekonsiliasi tersebut diperlukan untuk memvalidasi dan menyepakati data kepesertaan dan kebutuhan pembayaran yang menjadi kewajiban Pemda, serta memperhitungkan sesuai ketentuan yang berlaku” tutur Deny.

Selain itu, Deny juga menambahkan pentingnya dukungan seluruh instansi terkait dalam pemanfaatan Aplikasi Rekon Iuran Pemda (ARIP). Menurutnya, pemanfaatan ARIP dalam monitoring Iuran Wajib Pemda untuk memastikan besaran iuran yang dibayarkan telah sesuai secara akurat dan sesuai ketentuan.

“Pemanfaatan ARIP menjadi salah satu tools yang dapat dimanfaatkan oleh instansi terkait agar monitoring data peserta dan iuran lebih akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Deny.

Kepala KPPN Timika, Sukarno juga mendorong Kepatuhan Pemda dalam Pemenuhan lima Komponen perhitungan dan pembayaran Iuran PPU PN yang meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan/Umum, Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Pegawai.

Diharapkan seluruh Pemda menghitung dan membayarkan iuran PPU PN tersebut dengan memperhitungkan lima Komponen sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 sehingga tidak menimbulkan kekurangan pembayaran maupun catatan audit pada saat pemeriksaan,” ujar Sukarno.

Halaman:

Editor: Fransisca Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x