Aloysius Giyai dan Silwanus Sumule, Dua Sosok Dokter Perintis Jaminan Kesehatan Gratis

- 8 Agustus 2023, 00:08 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Papua Tengah, Silwanus Sumule dan Direktur RSUD Jayapura, drg. Aloysius Giyai memegang notakesepahaman kerjasama
Kepala Dinas Kesehatan Papua Tengah, Silwanus Sumule dan Direktur RSUD Jayapura, drg. Aloysius Giyai memegang notakesepahaman kerjasama /Gusti/

Baca Juga: Kemenkumham Papua Dorong Pemda Daftarkan Kopi ke Direktorat Kekayaan Intelektual

Tak hanya rumah sakit milik Pemprov Papua dan Pemda kabupaten/kota, rumah sakit swasta dan sejumlah klinik pun digandeng, di antaranya RS Dian Harapan, RS Provita dan Klinik Walhole.

Untuk mendukung pelayanan pasien rujukan dari Papua, empat rumah sakit terbesar pun diajak kerja sama dengan Pemprov Papua, yakni RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar, RSUD Dr. Soetomo Surabata, RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, dan RS Cikini Jakarta.

Sementara untuk mengangkut pasien dari pedalaman Papua, Pemprov Papua melalui Dinas Kesehatan Papua ketika itu melakukan kerja sama dengan penerbangan keagamaan, AMA dan MAF.

Pernah Dicopot, Kini Naik Lagi
Pada 23 Januari 2020, Gubernur Lukas Enembe melantik Aloysius Giyai menjadi Direktur RSUD Jayapura. Jabatan Kadinkes ditinggalkan. Silwanus pun dibawanya serta, menduduki kursi Wakil Direktur Umum dan Keuangan.

Sayangnya, keduanya dicopot secara mendadak oleh Gubernur Lukas pada 20 Agustus 2021 tanpa alasan yang jelas. Padahal, berbagai terobosan dan kemajuan telah dan sedang dilakukan keduanya saat itu.

Dua bulan kemudian, Aloysius pun menerima tawaran dari Bupati Pegunungan Bintang, Spei Yan Bidana, ST,M.Si menjadi Plt. Sekretaris Daerah.

Tepat 25 Oktober 2023, jabatan itu resmi diembannya. Lagi-lagi, Dokter Silwanus dibawanya turun gunung dan disipakan jabatan baru sebagai Asisten II Setda Pegunungan Bintang.

Baca Juga: Upayakan Kesehatan Gratis Bagi Warga, Dinkes Papua Tengah Teken Kerjasama Dengan RSUD Jayapura

Satu tahun menjabat, Aloysius pun mengundurkan diri. Sebab sesuai aturan sebagai pelaksana tugas sekda, perpanjangan jabatan seperti ini hanya satu kali selama enam bulan.

Halaman:

Editor: Musa Abubar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah