"Dari 34 OPD sudah terdaftar 14 OPD, sehingga ada 20 OPD lagi yang harus ditindaklanjuti untuk memastikan perlindungan yang maksimal," kata Hanna Hikoyabi kepada wartawan.
Lebih lanjut Sekda Hana menjelaskan, banyak manfaat yang nanti diperoleh pegawai yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan seperti JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan Jaminan Kematian.
"Nanti akan ada imbauan atau surat edaran untuk diikuti oleh OPD di lingkup Pemkab Jayapura lainnya," tegasnya.***