Tipu Pesan Makanan, Seorang Pria Memperkosa 4 Wanita di Jayapura

- 2 Juni 2022, 10:19 WIB
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Victor Mackbon. Richard (PP)
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Victor Mackbon. Richard (PP) /

PORTAL PAPUA – Seorang pria berinisial WPS (34), pelaku pemerkosa empat wanita yang berprofesi sebagai pedagang makanan berhasil dibekuk tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota, Selasa (31/5), di jalan masuk TPU Tanah Hitam, Distrik Abepura.

Menurut Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si, penangkapan WPS berdasarkan 4 (empat) Laporan Polisi (LP) yang ada di Polresta Jayapura Kota. Dimana dirinya diduga kuat melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan terhadap para korbannya. Dan diketahui bahwa pelaku juga merupaka residivis kasus yang sama.

Lanjut Kapolresta, modus yang digunakan pelaku yakni memesan dagangan korban dalam jumlah banyak dan disuruh mengantar ke lokasi yang ditentukan olehnya dimana selanjutnya tempat tujuan tersebut merupakan lokasi korban untuk di perkosa oleh pelaku.

"Ketika sampai di tempat tujuan atau tempat yang sepi kemudian pelaku mengancam korbannya menggunakan pisau lalu memperkosa korban, usai itu pelaku juga langsung mengambil handphone milik korban secara paksa," tutur Victor Mackbon

AKBP. Victor D. Mackbon menceritakan, jumlah korban seluruhnya ada 6 (enam) orang, namun yang 2 (dua) orang lainnya pelaku gagal melakukan perbuatannya karena korban melakukan perlawanan hingga pelaku langsung melarikan diri, namun kejadian tersebut tidak dilaporkan oleh pihak korban.

"Kini pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan melakukan tindak pidana, 5 (lima) buah handphone milik korban, 1 (satu) buah pisau dan 1 (buah) gunting telah diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan Proses Hukum atas perbuatannya," tegas Kapolresta.

Mantan Wadir Reskrimum Polda Papua ini juga menegaskan, atas perbuatannya tersebut pelaku WPS disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan 365 KUHP tentang Curas dimana dirinya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. ***

Editor: Richard Mayor


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x