Warga Perlu Taat Aturan, Sebanyak 21 Warga Terjaring Razia di Sentani

- 2 Maret 2022, 11:42 WIB
Kasat Lantas Polres Jayapura, Iptu Jusman Mori.
Kasat Lantas Polres Jayapura, Iptu Jusman Mori. /Irfan - Portal Papua

PORTAL PAPUA - Satlantas Polres Jayapura melaksanakan razia kendaraan roda dua di Jalan Raya Sentani, tepatnya di depan kantor Satlantas Polres Jayapura.

Satlantas Polres Jayapura giat razia Hunting Sistem dengan penindakan secara selektif prioritas terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di wilayah hukum Polres Jayapura.

Razia dengan sistem hunting menerjunkan 25 orang personil itu digelar selama 45 menit. Para pelanggar yang terjaring ada yang langsung ditindak dengan dikenakan sanksi tilang ditempat dan juga ada yang diberikan teguran.


Kegiatan hunting yang dilaksanakan dengan penindakan, seperti helm standar, surat-surat kendaraan (SIM dan STNK), serta knalpot racing. Selain penindakan, juga diberikan teguran dan imbauan terhadap pengguna jalan tersebut.

Dipimpin oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Jayapura Iptu Jusman Mori, giat tersebut berjalan dengan lancar. Tidak sedikit pengendara sepeda motor yang berbalik arah agar tidak terkena razia. Kendaraan yang terjaring melanggar lalu lintas ada yang diberi teguran dan ditindak.

Hunting ini dilakukan, karena masih banyak masyarakat yang mengabaikan pentingnya keselamatan saat berkendara dan peraturan lalu lintas. Buktinya, 21 pengendara sepeda motor ditindak dan 37 lainnya hanya diberikan teguran.

Nampak puluhan kendaraan roda dua yang terjaring dalam razia dengan sistem hunting, di Halaman Kantor Satlantas Polres Jayapura, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.
Nampak puluhan kendaraan roda dua yang terjaring dalam razia dengan sistem hunting, di Halaman Kantor Satlantas Polres Jayapura, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura. Irfan - Portal Papua

"Hari ini kami dari Satlantas Polres Jayapura melaksanakan kegiatan hunting. Di mana, dalam hunting ini targetnya (sasaran utama) pengendara yang tidak tertib, terutama pengendara yang membahayakan pengendara itu sendiri maupun pengendara lain atau pengguna jalan lainnya. Jadi, kami lakukan penertiban terhadap pengendara sepeda motor yang tidak tertib berlalulintas," ungkap Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Lantas Polres Jayapura Iptu Jusman Mori usai pelaksanaan hunting, Sabtu 26 Februari 2022.


Lanjut Kasat Lantas mengatakan, bahwa sasaran dari razia ini yaitu terhadap pengendara kendaraan roda dua yang tidak tertib, yang tidak menggunakan helm standar, knalpot racing dan surat-surat kendaraan yang tidak lengkap.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x