OPM sendiri mengecam status penetapan teroris yang diumumkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD pekan lalu.
Rujukan dari Menko Polhukam Mafmud MD adalah pada ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk menggolongkan gerakan tersebut ke kelompok teroris.
Atas ketetapan tersebut, OPM balik menyatakan justru aparat militer Indonesia yang selama ini menyerang warga sipil.
Baca Juga: Pasukan Elite TNI AD Ditantang KKB: Mau Kirim Berapa Personil, Kami Layani
"Pejuang kemerdekaan TPNPB OPM akan mengumumkan kampanye memusnahkan tidak hanya militer Indonesia yang menduduki [Papua] secara ilegal, tetapi juga orang Jawa ilegal dan pemukim Indonesia lainnya yang semakin mencuri tanah suci dan sumber daya orang Papua Barat," tulis Dewan Diplomatik OPM, Amatus Akouboo Douw dikutip Minggu (2/5).
Polri juga mengirimkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri untuk membantu operasi penanganan KKB yang berlangsung di Papua. Selama ini, penanganan OPM dilakukan oleh Satgas Nemangkawi.
Baca Juga: Pasukan Elite TNI AD Ditantang KKB: Mau Kirim Berapa Personil, Kami Layani
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pengerahan pasukan elite kepolisian itu masih menunggu perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.