Masalah Beasiswa Afirmasi Otsus Papua, DPRP Ambil Langkah Bentuk Pansus

25 Juni 2023, 14:06 WIB
Ketua DPRP Jhoni Banua Rouw didampingi Wakil Ketua III DPRP, Julianus Rumbairusi saat foto bersama dengan orangtua siswa penerima beasiswa Afirmasi Otsus Papua di ruang Banggar DPRP usai pertemuan, Jumat 23 Juni 2023 /

 

PORTAL PAPUA - Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) di Jayapura akhirnya memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas mencari solusi penyelesaian persoalan pembayaran Beasiswa Afirmasi Otsus Papua.

Yang mana mulai bermasalah pasca penetapan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua berikut penetapan PP 106 Tahun 2021 dan PP 107 Tahun 2021 serta penetapan UU 3 provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Tanah Papua.

Ketua DPRP Jhoni Banua Rouw,SE mengatakan bahwa DPRP secara kelembagaan sejak dari awal sangat konsen terhadap persoalan Beasiswa Affirmasi Otsus dan untuk menseriusi penyelesaian masalah Beasiswa Afirmasi Otsus ini, DPRP akan segera membentuk Pansus.

"Kami DPRP sangat konsen dengan masalah ini, itu sebabnya terkait masalah yang dihadapi oleh adik-adik kita, yang mengenyam pendidikan di luar maupun dalam negeri, kami DPR Papua akan bentuk Panitia Khusus (Pansus) selesaikan masalah yang dihadapi oleh Mahasiswa Penerima Program Beasiswa Afirmasi Otsus terkait Jaminan Pembiayaan Studi,” tegas Jhoni Banua usai melakukan pertemuan dengan orang tua siswa, di ruang Banggar DPRP, Jumat 23 Juni 2023.

Banua menuturkan bahwa Pansus bentukan DPRP ini bertugas mengawal, mendorong dan mengecek bagaimana penggunaan dana beasiswa afirmasi, karena selama ini kami melihat dari data yang ada. BPSDM tidak maksimal dan profesional dalam mengelola data-data.

"Ini temuan kami setiap rapat-rapat dengan BPSDM selalu angka-angkanya berubah setiap saat, tanpa data pendukung yang akurat dan akuntabel," Ujarnya.

Selain kerja - kerja BPSDM Papua yang tidak profesional, hal lain menurut Banua Rouw yang menimbulkan persoalan beasiswa affirmasi Otsus tahun 2023 adalah kebijakan Menteri Keuangan RI.

"Menteri Keuangan juga harus bertanggungjawab, karena dengan seenaknya menerbitkan PMK terkait dengan pembagian dana Otsus yang ditransfer langsung ke kabupaten/kota tanpa memperhatikan hal ini," katanya lagi.

Padahal kata Jhoni Banua hal - hal yang menjadi urusan bersama yang harusnya di jaga bersama-sama, dimana masa transisi pemekaran yang seharusnya menteri keuangan tahu bahwa kalau langsung dibagi ke daerah sedangkan PPH 106 dan 107 mengamanatkan bahwa kewenangan beasiswa itu dibiayai oleh Provinsi, kok malah uangnya dibagi ke Kabupaten/Kota.

Harusnya lanjut Banua Rouw, mereka bertanggung jawab sehingga pembayaran 2023 ini walaupun nanti uang itu ada di Kabupaten. Kabupaten sudah punya APBD yang disahkan gak mungkin dibayarkan.

"Jangan bohongi masyarakat kita, orang tua kami tidak usah dijanjikan lagi bahwa akan dibayarkan, kabupaten kota tidak mungkin bisa bayar karena APBD sudah disahkan. Uang sudah pasti ada posnya,” jelasnya.

Kemudian untuk Provinsi Pemekaran juga APBD sudah berjalan. Sehingga rasanya sangat sulit untuk diselesaikan.

“Kalau pemerintah pusat punya hati untuk membantu anak-anak Papua yang sedang Kuliah, pihaknya menawarkan solusi yaitu pemerintah pusat mencabut kembali PMK, lalu memotong semua kewajiban beasiswa,” ucap Ketua DPRP itu.

Misalnya kalau itu Rp600 miliar dipotong menjadi urusan bersama yang lain didistribusikan ke kabupaten kota dan provinsi Pemekaran.

“Sementara yang Rp600 miliar ini ditahan dan diberikan kepada Provinsi Papua supaya bisa dimasukan dalam APBD perubahan untuk dibayar lunas,” terangnya.

Kalau uang itu ada di Provinsi pemekaran, Kata Banua Rouw, yang jadi pertanyaannya yang buat kontrak dengan mahasiswa itu siapa, yang buat kontrak dengan Kampus siapa.

Itu Pemerintah Provinsi Papua. Kok yang bayar Provinsi pemekaran dasar hukumnya mana. Jadi menurut dia, tidak bisa. Jangan bohongin kami orang Papua. Pemerintah pusat harus tegas di sini rubah PMK.

“Jadi saran kami Pemerintah pusat ambil kebijakan merubah PMK, kemudian dipotong uangnya dan serahkan ke kami Pemerintah Provinsi Papua, kami DPR Papua siap mengawal uang itu. Uang itu tidak akan dipakai kemana-mana. Uang itu posnya khusus untuk membayarkan beasiswa mahasiswa,” tutupnya.***

Editor: Silas Ramandey

Tags

Terkini

Terpopuler