Bagi 4.602 Set Top Box di Masyarakat, Gustaf Griapon Ajak Pengguna TV Pasang Alat STB Untuk Siaran Digital

- 24 Mei 2022, 19:00 WIB
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, ST., ketika bersosialisasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, ST., ketika bersosialisasi. /Portal Papua/

PORTAL PAPUA  - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, ST., mengatakan, bahwa sudah saatnya masyarakat masyarakat yang masih menggunakan TV analog, agar tetap bisa menerima siaran digital, maka TV harus diberi perangkat Set Top Box (STB).

Dikatakan, ajakkan ini disampaikan dan tentunya ada alasan, agar masyarakat dapat menerima siara digital.

Baca Juga: Inilah Hasil Pertemuan MRP dan MRPB serta Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw Ketika Jumpa Presiden Jokowi

"Apa Kegunaan STB ?,  Sebelum itu, masyarakat harus mengecek terlebih dulu apakah TV yang ada sudah siap menerima siaran digital atau tidak. Apabila sudah siap, otomatis siaran langsung diterima. Namun, jika belum maka hanya perlu membeli perangkat tambahan bernama Set Top Box (STB),"  ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, ST, dalam sebuah konfirmasi kepada Portal Papua, Selasa, 24 Mei 2022.

Beberapa wilayah di Kabupaten Jayapura yang dikunjungi dan dilakukan pembagian Set Top Box kepada masyarakat.
Beberapa wilayah di Kabupaten Jayapura yang dikunjungi dan dilakukan pembagian Set Top Box kepada masyarakat.

Pria asal Lembah Grime Nawa ini menjelaskan, bahwa sebutan STB sepertinya belum terlalu familiar didengar oleh sebagian penduduk Indonesia. STB disebut juga dekoder, dan beberapa kalangan juga ada yang menyebut sebagai receiver dan converter.

Baca Juga: Ketua KONI Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw Ajak 40 Cabor Siapkan Atlet Sejak Dini

"Gunanya STB adalah sebagai alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa. Tak perlu parabola khusus dalam menerima sinyal digital, namun hanya cukup dengan antena televisi UHF-VHF," jelasnya mengakhiri konfirmasi.***

Editor: Eveerth Joumilena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x