Bantuan Subsidi Upah dari Kemendikbud Menyasar 2 Juta PTK non-PNS, Abdul Gahar: Datanya Valid

- 19 November 2020, 20:05 WIB
BSU PTK dari Kemendikbud bagi PTK Non-PNS.
BSU PTK dari Kemendikbud bagi PTK Non-PNS. /doc. Kemendikbud

Sementara syarat-syarat PTK yang berhak mendapatkan BSU PTK adalah warga negara Indonesia (WNI), berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, dan berstatus non-PNS, serta tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima Kartu Prakerja terhitung hingga 1 Oktober 2020.

Saat ini, data penerima BSU PTK sudah ada di Kemendikbud, sehingga pada tanggal 16 November lalu, BSU PTK sudah mulai disalurkan. Data tersebut berasal dari Pangkalan Data Dikti (PDDikti) dan Info GTK.

Baca Juga: Sinopsis Dari Jendela Kamis 19 November 2020: Joko dan Wulan Saling Gombal

“Data ini sudah kami padankan dengan data BPJS Ketenagakerjaan serta Kartu Prakerja. Jadi betul-betul data yang kami pakai bukan usulan dari sekolah, tapi pangkalan data kami sudah ada. Jadi tinggal kami ambil sesuai dengan kriteria yang kami butuhkan,” ujar Abdul Kahar.

Dia menegaskan, data-data yang sudah dihimpun tersebut dijamin valid, karena sudah melalui proses validasi dengan pemadanan data melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu Pra Kerja.

“Data-data di kami valid. Apalagi kami melakukan validasi dengan pemadanan data melalui BPJS Ketenagakerjaan, kemudian kartu pra kerja. Kami semakin yakin data-data kami tidak ada yang ganda. Sekiranya ada data yang tercecer, dalam artian memenuhi syarat tapi tidak masuk dalam daftar yang masuk, mungkin nanti kami minta dari Dinas Pendidikan segera memperbarui data. Tentu acuan kami data yang sudah terdaftar di batas tanggal terakhir 30 Juni yang lalu. Kalau baru memasukkan data tentu tidak bisa,” terangnya.

Baca Juga: Seorang Nelayan Nyaris Meningggal Dunia Setelah Telan Ikan Hidup

Selanjutnya, PTK hanya perlu menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani. Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dananya.

“Pemerintah akan mempertimbangkan kembali untuk melanjutkan program BSU PTK ini, karena dampaknya sangat positif sekali. Mudah-mudahan COVID-19 segera berakhir dan ekonomi kita semakin membaik,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x