"Pembiayaan Proyek, Mutu Lingkungan, Manajemen Proyek, Pengenalan Beton pracetak, Pengawasan konstruksi, Pengenalan Pelaksana pemasangan sistem pracetak, Pembersihan dan Bekisting, pekerjaan Tanah, serta mahasiswa mampu untuk mengikuti tes akhir untuk memperoleh sertifikasi kompetensi yang di konfersi setara dengan 20 SKS.", terangnya.
"Kampus wajib mengeluarkan surat pendamping Ijazah yang tertera sertifikasi kompetensi yang dimiliki mahasiswa setelah wisuda sebagai alumni dengan kompetensi yang sesuai dan dibutuhkan dunia kerja atau dunia industri.", tambahnya.
"Kita menciptakan Sarjana hasil, Cipta dan Karya yang bekerja sesuai dengan kompetensinya. ", tutupnya.***