Baca Juga: Menyenangkan Allah Dengan Firman-nya
Sejalan dengan kompetensi Dekan Fakultas Teknik Universitas Cenderawasih Dr. Ir. Johni Jonatan Numberi, M. Eng., IPM, bekerjasama dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura mengirimkan 192 Mahasiswa akhir baik pendidikan vokasi (D3)/
Maaupun pendidkan Sarjana (S1) untuk mengikuti Kuliah Umum dan Kompetensi tambahan bidang jasa konstruksi menyiapakan mahasiswa sebagai hasil lulusan yang siap kerja di dunia industri dan dunia kerja konstruksi sesuai dengan standar kompetensi bagi tenaga kerja konstruksi juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, pada Pasal 68 ayat (1) yang menyatakan: tenaga kerja konstruksi diklasifikasikan berdasarkan bidang keilmuan yang terkait jasa konstruksi.
Baca Juga: Waktunya Kesembuhan Diri, Dia Tuhan Memberi Kekuataan Kepada yang Lelah
Sedangkan ayat (2) berbunyi: tenaga kerja konstruksi terdiri atas kualifikasi dalam jabatan: operator; teknisi atau analis, dan, ahli. Hasil lulusan dari FT UNCEN kita harus siapkan untuk dapat bekerja, dapat berkarya sesuai dengan kompetensi keteknikan bidang kejuruan Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Elektro atau Teknik Listrik, Teknik Pertambangan dan geologi serta Teknik Planologi Perencanaan wilayah Kota.
"Program kolaboratif ini, sejalan dengan program Kemendikbudristekdikti tentang Kampus Merdeka Merdeka belajar (MBKM), belajar di luar prodi Universitas, maka kami UNCEN bertanggung jawab membangun kolaboratif secara sistemik dengan para pihak salah satunya dengan DIRJEN Bina Jasa Konstruksi Kemen PUPR RI melalui Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura untuk memberikan kuliah Umum dan kompetensi tambahan bagi 129 mahasiswa kami yang terlaksana pada hari Senin 20 – kamis 23 Juni 2022.", ujar Dekan Fakultas Teknik Universitas Cenderawasih Dr. Ir. Johni Jonatan Numberi, M. Eng., IPM.
"Yang kami harapkan Ketika mahasiswa akhir mengikuti bimtek pembelajaran selama 3 hari mampu menyerap materi yang di sampaikan oleh para instruktur atau narasumber berkaitan dengan kompetensi jasa konstruksi Ketentuan Peraturan Perundangan, sistem pengadaan barang dan jasa, Administrasi kontrak, K3 Konstruksi, Kontrol Kualitas, Budaya Kerja," katanya.
Baca Juga: Mujizat dan Keajaiban Tuhan Bisa Terjadi, Percayalah Kepada Allah Setiap Waktu