Segera Cek kemdikbud.go.id, Ada Bansos untuk Siswa-Siswi Pemegang KIP

- 9 Februari 2021, 05:32 WIB
Ilustrasi KIP.
Ilustrasi KIP. /pip.kemdikbud.go.id
  1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun.
  2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun.
  3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Baca Juga: Karier Tembus Hollywood, Joe Taslim Kantongi Peran Sub Zero di Film Mortal Kombat Terbaru

Bagi orang tua murid yang ingin mengetahui terdaftar sebagai KIP dan mendapat BLT PIP Rp1 juta, bisa cek dana Bantuan PIP berikut:

  1. Klik link ini pip.kemdikbud.go.id.
  2. Klik 'Cek Penerima PIP'.
  3. Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.
  4. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'.
  5. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.

Baca Juga: Terungkap Bocoran Percakapan Selingkuhan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut Sesaat Sebelum Dilabrak

Namun, bagi orang tua murid yang anaknya belum memiliki KIP tak usah cemas sebab masih ada kesempatan untu mendapatkan dan mengaktifkan KIP.

Berikut ini cara mengaktifkan KIP agar bisa mendapatkan dana bantuan PIP:

  1. Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal lain di mana penerima KIP atau akan mendaftar.
  2. Satuan pendidikan atau lembaga pendidikan mencatat informasi anak ke dalam data pokok pendidikan (dapodik) sebagai calon penerima manfaat PIP yang kemudian akan diajukan ke Kemendikbud.
  3. Kemendikbud, Kemenag, dan Kemenakertrans akan melakukan verifikasi sesuai server dapodik di pusat, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima manfaat PIP dan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur yang ditunjuk.
  4. Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaatPIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lain.
  5. Sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau bank penyalur.
  6. Anak penerima KIP atau orang tuanya dapat mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur dengan membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima manfaat PIP.

Baca Juga: Desain Terbaru Honda Forza Empat Warna, Harga Fantastis Capai Rp83.810.000

Bagi peserta didik yang belum menjadi penerima bantuan PIP dapat mendaftar ke sekolah/lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua/wali, namun jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat KeteranganTidak Mampu (SKTM) yang didapat dari RT/RW dan kelurahan untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Nah, itulah informasi terkini terkait dana bantuan PIP bagi siswa/siswi SD, SMP dan SMA yang wajib diketahui agar bantuan tersebut dapat diterima.

Namun, perlu diingat kembali bahwa hanya siswa yang punya KIP yang bisa bisa terima BLT PIP Rp1 juta.

Baca Juga: Terjebak Banjir, Satu Keluarga di Desa Mulyasari Minta Pertolongan Tim SAR Via Live Facebook

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x