Cek Sekarang! Syarat dan Cara Daftar Seleksi P3K Honorer

- 8 Januari 2021, 04:36 WIB
Informasi dan cara mendaftar seleksi PPPK 2021.
Informasi dan cara mendaftar seleksi PPPK 2021. /https://sscasn.bkn.go.id/

Untuk diketahui, PPPK merupakan kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak. Sementara itu, P3K honorer adalah warga negara Indonesia dengan syarat tertentu yang diberi tugas untuk bekerja di pemerintahan berdasarkan kesepakatan kontrak dalam jangka waktu tertentu. 

Artinya, P3K merupakan ASN non PNS, sehingga bisa mendapatkan jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintahan.

Jika dilihat dari besaran gaji dan tunjangan, P3K sama dengan PNS. Hanya saja P3K honorer tidak akan mendapatkan dana pensiun.

Baca Juga: Bansos Sembako Rp200 Ribu Bagi Ibu Rumat Tangga, Ini Cara Cek Nama Penerimanya

Untuk mendaftar seleksi P3K di tahun 2021 ini, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Merupakan guru honorer di sekolah negeri atau swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau guru PPPK tahun sebelumnya.
  2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  3. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar.

Baca Juga: Hore! Penerima Bansos PKH Bisa Dapat Rp900 Ribu hingga Rp3 Juta, Cek Segera di dtks.kemensos.go.id

Adapun beberapa kebijakan yang ditetapkan dalam seleksi PPPK 2021 sebagai berikut:

  1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi. Semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK dengan batas maksimal penerimaan sebanyak satu juta guru. Agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru PPPK, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak mungkin sesuai dengan ketetapan pemerintah.
  2. Setiap pendaftar PPPK 2021 diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal dalam kesempatan pertama, pendaftar diperbolehkan untuk mengulang kembali ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau di tahun berikutnya.
  3. Kemendikbudakan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi PPPK 2021.
  4. Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji seluruh peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
  5. Biaya penyelenggaraan ujian sepenuhnya ditanggung oleh Kemendikbud.

Baca Juga: Hore! Penerima Bansos PKH Bisa Dapat Rp900 Ribu hingga Rp3 Juta, Cek Segera di dtks.kemensos.go.id

Sementara untuk melakukan pendaftaran dalam program rekrutmen PPPK, Anda bisa online dengan masuk ke website resmi ssp3k.bkn.go.iatau KLIK DI SINI.

Namun sebelum melakukan pendaftaran, persiapan pertama yang perlu dilakukan untuk menjadi peserta pendaftaran PPPK/P3K adalah melengkapi beberapa dokumen yang nantinya akan discan sehingga menjadi format PDF dan foto JPG atau JPEG. Dokumen-dokumen tersebut di antaranya:

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x