BPJS Kesehatan Rekonsiliasi Data Peserta Iuran Pemda Sampai Triwulan II Tahun 2025

Portal Papua - 25 Jun 2025, 05:13 WIB
Penulis: Fransisca Kusuma
Editor: Tim Portal Papua
BPJS Kesehatan Rekonsiliasi Data Peserta Iuran Pemda Sampai Triwulan II Tahun 2025
BPJS Kesehatan Rekonsiliasi Data Peserta Iuran Pemda Sampai Triwulan II Tahun 2025 /

 

PORTAL PAPUA– BPJS Kesehatan Cabang Jayapura menyelenggarakan Rekonsiliasi Data Peserta dan Iuran Wajib Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN), PBPU Didaftarkan Pemda dan Bantuan Iuran wilayah kerja Kantor Cabang Jayapura s.d. Triwulan II Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Jayapura, pada Jumat (20/06/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jayapura dan Timika, serta perwakilan pemerintah daerah dari Provinsi Papua, Kabupaten Mimika, Puncak, Pegunungan Bintang, Puncak Jaya, Mamberamo Raya, Keerom, Sarmi, Kota Jayapura, dan Kabupaten Jayapura.

Kepala KPPN Jayapura, Unggul Budi Susilo, mendorong pemerintah daerah untuk patuh dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran PPU PN yang mencakup lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, tunjangan profesi, dan tambahan penghasilan pegawai.

"Diharapkan seluruh pemerintah daerah menghitung dan membayarkan iuran berdasarkan lima komponen tersebut sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2020. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kekurangan pembayaran atau temuan audit di kemudian hari," tegas Unggul.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Pegunungan Bintang, Victor Irianto Banne Tondok menyambut positif pelaksanaan rekonsiliasi ini. Menurutnya, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya.

“Dengan adanya forum ini, diharapkan tercipta koordinasi yang lebih baik untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menyelesaikan berbagai kendala dalam proses pembayaran iuran,” ujarnya.

Victor juga menyampaikan kesiapan pemerintah daerahnya untuk bersinergi dalam menindaklanjuti kendala, baik terkait kepesertaan maupun pembayaran iuran JKN sehingga Piutang Iuran Wajib tahun sebelumnya dapat terbayarkan secara bertahap.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo, menjelaskan bahwa rekonsiliasi ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.

Halaman:

Tags

Terkini